Rapat Dewan Gubernur, sebagai suatu forum pengambilan
keputusan tertinggi, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang
moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis seperti
kebijakan di bidang pengaturan dan pemeliharaan sistem pembayaran
serta pengaturan dan pengawasan bank. Rapat Dewan
Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh
lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur.
Keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar
musyawarah untuk mufakat, dimana apabila mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akhir. Dalam keadaan darurat dan
rapat Dewan Gubernur tidak dapat dilaksanakan karena kuorum
tidak terpenuhi, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau
mengambil keputusan yang sangat diperlukan karena apabila tidak
diambil tindakan tertentu dapat berdampak negatif baik bagi Bank
Indonesia maupun bagi pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Kebijakan dan/atau keputusan ini wajib dilaporkan selambatlambatnya
dalam Rapat Dewan Gubernur berikutnya.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar