A.
Nilai-nilai yang Terkandung pada Ideologi Pancasila
Dalam pandangan filsafat, nilai (value) sering
dihubungkna dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila
sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik
(nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal,
bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstyrak dan tidak dapat
disentuh dengan panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku
perbuatan yang mengandung nilai itu.
Secara umum pengertian nilai adalah kualitas ketentuan
yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, dan
Negara. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan
reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya.
Konsekuensinya, niali akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam
kenyataan. Sehubungan dengan nilai-nilai pancasila yang berkembang di dalam
masyarakat Indonesia, nlai-nilai seperti nilai keadilan dan keujuran merupakan
nilai-niali yang sellau menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam
kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang sellau
ditokak.
Implementasi Ideologi pancasila bersifat fleksibel dan
interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideology
pancasila yang memang sejak digulirkan oleh para founding (fathers (pendiri
Negara) telah melalui pemikrian-pemikiran yagn mendalams sebagai kristalisasi
yang digali dari nilai-nilai social-budaya bangsa Indonesia sendiri. Ideology
pancasila bersifat fleksibel karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1.
Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang
relative tetap (tidak berubah) yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
nilai-nilai dasar pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan social) akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan
nilaip raksis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang
berlaku di dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut
dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam
bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3.
Nilai Praksis
Merupakan nilai-nilai yang
sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang
abstrak (misalnya menghormati kerja sama, kerukunan, dan sebagainya) diwujudkan
dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan demkian, nilai-nilai tersebut
tampak nyata dan dapat kita rasakan bersamaan.
Pancasila sebagai sumber nilai
umum dapat dilihat dalma penjelasan berikut:
1.
Sila
ketuhanan yang maha esa:
§ Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal
dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
§ Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaan masing-masing.
§ Tidak boleh melakukan perbuatan yagn anti ketuhanan dan anti
kehidupan beragama.
§ Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara
umat beragama.
§ Mengatur hubungan Negara dan agama,
manusia dengan tuhan dan yagn menyangkut hak asasi yang paling asasi.
2.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
§ Merupakan bentuk kesadaran manusia
terdapat potensi budi nurani dalam hubungan dengna norma-norma kebudayaan pada
umumnya.
§ Adanya konsep nilai kemanusiaan yang
lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuan berbudaya.
§ Manusia Indonesia adalah bagian dari warga
dunia, menyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba
tuhan.
§ Mengandung nilai cinta kasih dan nilai
etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati
harkat manusia.
3.
Sila
persatuan Indonesia:
§ Persatuan dan kesatuan dalam arti
ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
§ Manifestasi faham kebangsaan yang memberi
tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
§ Menghargai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan masyarakat.
§ Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan
kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
§ Adanya nilai patriotik serta penghargaan
rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
4.
Sila
kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalma permusyawaratan/
perwakilan.
§ Paham kedaulatan rakyat yang bersumber
kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan.
§ Musyawarah merupakan cermin sikap dan
pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang
tinggi.
§ Mandahulukan kepentingan negara dan
masyarakat.
§ Menghargai kesukarelaan dan kesadaran dari
pada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
5.
Sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
§ Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hokum,
ekonomi, kebudayaan, dan social.
§ Tidak adanya golongan tirani minoritas dan
mayoritas.
§ Adanya keselarasan, keseimbangan, dan
keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
§ Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup
hemat, sederhana, dan kerja keras.
§ Menghargai hasil karya orang lian.
§ Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasaan kepada sesame.
§ Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
0 komentar:
Posting Komentar