Pada masa Demokrasi Liberal terjadi berbagai peristiwa penting seperti pergantian kabinet yang cepat akibat pemberlakuan sistem Kabinet Parlementer, penyelegaraan pemilu I RI, kegagalan konstitunte yang baru dan keluarnya Dekrit Presiden 1959.
a) Pemberlakuan Sistem
Kabinet Parlementer
Semenjak RIS dibubarkan berdirilah Negara kesatuan RI
dengan pedoman UUDS 1950. Isi konstitusi ini menganut ide demokrasi liberal
yang meniru konstitusi negara – negara Barat.
Pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia antara lain
ditandai dengan berlakunya sistem parlementer dengan ciri – ciri sebagai
berikut:
Ü Kedudukan Kepala Negara tidak dapat diganggu gugat
Ü Kabinet dipimpin perdana menteri yang bertanggungjawab kepada
parlemen
Ü Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak
dalam parlemen
Ü Masa jabatan kabinet tidak ditentukan dengan pasti lamanya
Ü Kabinet dapat dijatuhkan setiap waktu oleh parlemen, sebaliknya
pemerintah pun dapat membubarkan parlemen.
Pada masa demokrasi liberal berlaku sistem multipartai,
partai – partai ini ada yang berkuasa di dalam pemerintahan dan ada juga yang
menempatkan diri sebagai partai oposisi. Partai yang berkuasa mendudukkan wakil
– wakilnya dalam kabinet setelah mendapatkan dukungan mayoritas parlemen.
Namun, apabila mayoritas suara parlemen tidak mempercayai lagi kabinet
tersebut, maka jatuhlah kabinet yang berkuasa itu.
Partai – partai yang pernah berkuasa di Indonesia
pada umumnya memiliki kelemahan yang memberi peluang kepada partai oposisi
untuk menjatuhkannya dalam parlemen. Selama masa demokrasi liberal, hal ini
sering terjadi sehingga menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan bagi
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Berikut ini kabinet yang pernah
berkuasa pada masa demokrasi liberal:
b Kabinet Natsir
Program kerja Kabinet Natsir antara lain:
© Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih
Dewan Kostituante
© Menyempurnakan susunan pemerintah dan membentuk kelengkapan egara
© Menggaitkan usaha mencapai keamanan dan ketentraman
© Meningkatkan kesejahteraan rakyat
© Menyempurnakan organisasi angkatan perang
© Memperjuangkan penyelesaian soal Irian Barat
b Kabinet Sukiman
Program kerja Kabinet Sukiman antara lain:
© Menjalankan berbagai tindakan tegas sebagai Negara hokum unutk
menjamin keamanan dan ketentraman serta menyempurnakan organisasi alat – alat
kekuasaan negara
© Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka
pendek untuk mempertinggi kehidupan social ekonomi rakyat dan mempercepat usaha
penempatan bekas pejuang dalam pembangunan
© Menyelesaikan persiapan pemilu untuk membentuk Dewan Konstituante
dan menyelenggarakan pemilu itu dalam waktu singkat serta mempercepat
terklaksananya otonomi daerah.
© Menyampiakan UU pengakuan serikat buruh, perjanjian kerjasama,
penetapan upah minimum, penyelesaian pertikaian buruh
© Menyelenggarakan politik luar negeri bebas aktif
© Memasukkan Irian Barat ke wilayah RI secepatnya
b Kabinet Wilopo
Program kerja Kabinet Wilopo antara lain:
© Mempersiapkan pemiliu
© Berusaha mengembalika Irian Barat ke dalam pangkuan RI
© Meningkatkan keamanan dan kesjahteraan
© Perbaharui bidang pendidikan dan pengajaran
© Melaksanakan politik luar negeri bebas dan aktif
b Kabinet Ali Sastromijoyo (Kabinet Ali-Wongsonegoro)
Program kerja Kabinet Ali Sastromijoyo (Kabinet Ali-Wongsonegoro)
antara lain:
© Menumpas pemberontakan DI/TII di berbagai daerah
© Melaksanakan pemilu
© Memperjuangkan kembalinya Irian Barat kepada RI
© Menyelenggarakan Koferensi Asia
Afrika
b Kabinet Burhanuddin Harahap
Program kerja Kabinet Burhanuddin Harahap antara lain:
© Mengembalikan kewibawaan moral pemerintah dalam hal ini kepercayaan
angkatan darat dan masyarakat
© Akan dilaksanakan pemilihan umum, desentralisasi, memecahkan masalah
inflasi, dan pemberantasan korupsi
© Perjuangan mengembalikan Irian Barat ke RI
b Kabinet Ali Sastromijoyo II
Program kerja Kabinet Ali Sastromijoyo II antara lain:
© Menyelesaikan pembatalan hasil KMB
© Menyelesaikan masalah Irian Barat
© Pembentukan provinsi Irian Barat
© Menjalankan politik luar negeri bebas aktif
b Kabinet Juanda ( Kabinet Karya )
Program kerja Kabinet Karya disebut Pancakarya yang
meliputi:
© Membentuk dewan nasional
© Normalisasi keadaan RI
© Melanjutkan pembatalan KMB
© Memperjuangkan Irian Barat Kembali ke RI
© Mempercepat pembangunan
b) Pemilu I
Pada awal kemerdekaan pemerintah RI mengeluarkan
Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang intinya menyatakan pemerintah
mengahargai timbulnya partai – partai politik untuk menyalurkan segala aliran
atau paham yang ada dalam masyarakat. Sejak saat itu, lahirlah partai – partai
politik yang hidup berdampingan dengan partai lama.
Pada masa Demokrasi Liberal sebagaian partai – partai
politik yang ada tidak bekerja sebagai penyalur aspirasi rakyat. Mereka hanya
memperjuangkan kepentingan golongan atau pribadi para pemimpin. Rakyat Indonesia
menjadi frustasi melihat kepincangan politik semacam itu sehingga rakyat
menuntut diadakannya pemilihan umum.
Persiapan menuju pemilu dirintis oleh Kabinet Ali I dan
pelaksanaannya dilakukan semasa Kabinet Burhanuddin Harahap. Pemilu I berlangsung
dua tahap:
a.
29 September 1955, digunakan
untuk memilih anggota DPR
b.
15 Desember 1955, pemilu
dimanfaatkan untuk memilih kostituante
Pada pemilu tahap I sebanyak 39 juta rakyat Indonesia
memberikan suaranya dengan tertib dan disiplin. Pengamat luar negeri menilai pelaksanaan
pemilu I berlangsung tertib dan sukses. Dari sekitar 28 partai pemilu I di
Indonesia telah memunculkan 4 partai terkemuka yaitu Masyomi, PNI, NU, dan PKI.
Ä Perolehan kursi DPR hasil pemilu I antara lain Masyomi 60 anggota,
PNI 58 anggota, NU 47 anggota dan PKI 32 anggota.
Ä Perolehan kursi konstituante hasil pemilu antara lain PNI 119
anggota, Masyomi 112 anggota, NU 91 anggota dan PKI 80 anggota.
Hasil pemilu yang begitu didambakan rakyat ternyata
belum membuahkan hasil yang diharapkan. Stabilitas politik tidak terwujud
karena wakil – wakil rakyat yang terpilih tetap saja mementingkan partainya
sendiri. Pertentangan antara partai semakin menghebat. Kabinet Ali II yang
melanjutkan tugas Kabinet Burhanuddin Harahap hanya bertahan satu tahun Karena
dijatuhkan partai – partai oposisi yang semakin kuat.
c)
Upaya Konstituante Menyusun UUD
Konstituante dipilih rakyat dengan tugas merancang UUD
baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota kostituante mulai bersidang 10
November 1956 ternyata sampai tahun 1958 konstituante belum berhasil merumuskan
UUD yang diharapkan. Hal ini disebabkan sering timbulnya perdebatan sengit yang
berlarut – larut. Masing – masing anggota kostituante terlalu mementingkan partainya. Dalam
menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan
sidang kostituante pada 25 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke
UUD 1945. Amanat Presiden ini diperdebatkan dan akhirnya diputuskan untuk
diadakan pemungutan suara.
Pada 30 Mei 1959 kostituante melaksanakan pemungutan
suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak
menyetujuinya. Suara yang menyetujui memang lebih banyak daripada yang tidak
setuju tetapi nyatanya suara tidak memenuhi kuororu (dua pertiga jumlah minimum
anggota yang hadir), sehingga pemungutan suara harus diulang.
Pemungutan suara kembali diadakan 1 dan 2 Juni 1959.
Dari dua kali pemungutan suara konstituante kembali gagal mencapai dua pertiga
suara yang dibutuhkan. Akibatnya sidang – sidang berikutnya mengalami
kemacetan. Pada 3 Juni konstituante mengadakan reses yang ternyata untuk
selamanya untuk mencegah akses – akses yang membahayakan negara, pada 3 Juni
1959 pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang kegiatan – kegiatan
politik. Selanjutnya, rakyat yang menyadari perlunya menjaga keselamatan negara
segera melakukan pawai, rapat umum dan demonstrasi dan penyerahan petisi.
Rakyat menuntut kepada pemerintah untuk melaksanakan kembali UUD 1945.
d) Dekret Presiden 5 Juli
1959
Setelah Konstituante gagal menetapkan UUD 1945 menjadi
konstitusi RI. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam
upacara resmi di Istana Merdeka pada 5 Juli 1959 pukul 17.00. Isi dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yakni:
a.
Pembubaran kosntituante
b.
Pemberlakuan kembali UUD 1945
dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan
c.
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam
waktu yang sesingkat – singkatnya
Dekrit Presiden tersebut mendapat dukungan dari
masyarakat. Kasad memerintahkan kepada segenap anggota TNI untuk melaksanakan
dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut.
DPR dalam sidangnya pada 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya
untuk terus bekerja dengan berpedoman kepada UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar