Pengertian
Profesi dan Pelaksanaan
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa
suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan
(occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang
sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,
juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan
antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan
oleh para pelaksana profesi.
1.
Etika Profesi
Berkaitan
dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan
masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa
disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya
disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang
dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy
program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas
program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi
dengan memahami kode etik profesi.
2.
Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga
hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
- Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan
yang tidak boleh dilakukan.
- Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana
di lapangan keja (kalanggan social).
- Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan
bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain
tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
3.
Penyalahgunaan Profesi
Dalam bidang
computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu
orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit,
cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan
bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini
terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2
setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak
tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka
miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat,
tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan
profesi.
4.
Kesimpulan
Kesadaran itu
penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing -
masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer
disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika
Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar