Menurut Suryana (2003) Ada beberapa cara yang dapat dilakukan
untuk memulai suatu usaha atau memasuki dunia usaha, yaitu :
a. Merintis usaha baru (starting).
yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan
modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri.
Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat dirintis (bentuk kepemilikan
bisnis), yaitu :
1. Perseorangan (sole proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang
didirikan dan di miliki oleh pengusaha perseorangan (pemilik /
pemilik tunggal) dan bukan badan hukum. Perusahaan
perseorangan dapat mempunyai bidang hukum menurut bidang
usahanya, yaitu perusahaan industri, dagang dan jasa. Pemilik
perusahaan disebut pengusaha perseorangan. (Jeff Madura).
Keuntungan perusahaan perseorangan :
• Semua laba hanya untuk pengusaha perseorangan.
• Organisasi sederhana (mudah untuk didirikan).
• Pengendalian seutuhnya.
• Pajak rendah.
Kerugian perusahaan perseorangan :
• Pengusaha perseorangan bertanggung jawab atas semua
kerugian.
• Tanggung jawab tidak terbatas.
• Dana terbatas.
• Ketrampilan terbatas.
2. Kemitraan (partnership)
Perusahaan kemitraan adalah bisnis yang dimiliki oleh dua
orang atau lebih secara bersama. Para pemilik disebut mitra
pengusaha (partner). Mitra pengusaha harus mendaftarkan
perusahaan kemitraannya kepada negara dan mungkin perlu meminta
izin usaha. Perusahaan ini dapat memiliki bentuk hukum firma dan
persekutuan komanditer (CV).
Keuntungan perusahaan kemitraan :
Memiliki modal yang banyak.
Kerugian ditanggung bersama.
Lebih ada spesialisasi.
Kerugian perusahaan kemitraan :
Pengambilan keputusan yang lambat.
Tanggung jawab tak terbatas.
Laba yang diterima harus dibagi-bagi.
3. korporasi (corporation)
korporasi adalah suatu perusahaan yang anggotanya terdiri
atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggung jawab
terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang
disetor. (Suryana). Perusahaan ini mempunyai bentuk hukum
perseroan terbatas (PT) dan koperasi, untuk yang di miliki swasta,
perusahaan umum (PERUM), dan perusahaan perseroan
(PERSERO) yang di miliki negara
Keuntungan dari korporasi :
Tanggung jawab terbatas.
Memiliki akses dana yang lebih cepat dan banyak.
Transfer kepemilikan lebih cepat.
Kerugian dari korporasi :
Biaya keorganisasian yang tinggi.
Pemberitaan mengenai keuangan yang tidak sebenarnya.
Pajak yang tinggi.
Lambat dalam mengambil keputusan.
B). Membeli perusahaan orang lain (buying)
Yaitu dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis
dan diorganisir oleh orang lain dengan nama (good will) dan
organisasi usaha yang sudah ada.
Alasan mengapa seseorang membeli perusahaan orang lain, yaitu ada
lima hal kritis untuk menganalisis perusahaan yang akan dibeli, yaitu
: (Zimmer, Dalam Suryana 2003)
a. Alasan pemilik menjual perusahaan.
Ada beberapa jenis kekayaan yang harus diperhatikan, misalnya
tangible asset (peralatan daftar piutang, susunan leasing, business
record) dan intangible asset (merek dagang, paten, hak cipta,
good will), lokasi dan penampilan.
b. Potensi produk dan jasa yang dihasilkan.
Ada dua aspek yang harus dianalisis, yaitu : (1) Komposisi dan
karakter pelanggan, (2) Komposisi dan karakteristik pesaing yang
ada.
c. Aspek legal yang dimiliki perusahaan.
Aspek legal yang harus dipertimbangkan, yaitu menyangkut
prosedur pemindahan kekayaan dan balik nama dari penjual ke
pembeli.
d. Kondisi keuangan perusahaan yang akan dijual.
Misalnya : bagaimana potensi keuntungan yang akan diperoleh?
Bagaimana laporan rugi labanya selama lima tahun terakhir ini?
Bagaimana pajak pendapatannya? Bagaimanaa kompensasi laba
bagi pemilik?
c.) Kerja sama manajemen (franchising)
Yaitu sebuah peluang bisnis yang ditaearkan oleh pemilik, produsen
atau distributor (franchisor) untuk memberikan hak eksklusif dari jasa
atau merek produk kepada individu atau perusahaan lain (franchisee)
untuk distribusi local, dan franchisor akan menerima pembayaran royalty
dan memberikan jaminan standar kualitas.
Ada banyak keuntungan cara berbisnis model franchise, yaitu
selain tidak perlu membangun merek, biasanya pengwaralaba
(franchisor) juga wajib memberikan berbagai fasilitas lainnya seperti
memberikan pembinaan, pelatihan dan bimbingan kepada pewaralaba
(franchisee).
Franchisee juga tidak perlu susah-susah menyusun system
bisnisnya, karena tinggal meniru dan diberikan oleh pengwaralaba.
Begitu juga dengan program pemasaran dan promosi. Singkatnya si
pewaralaba hanya tinggal menyediakan tempat dan biaya ‘membeli’
franchising-nya. Memang dalam bisnis cara franchise ini, kedua belah
pihak dapat saling menguntungkan. Franchisor akan mendapat cara
mengekspansi bisnisnya dengan biaya relative lebih murah dan dengan
kecepatan yang luar biasa. Sedangkan bagi franchisee, mereka dapat
langsung memiliki bisnis yang sudah punya nama.
Satu hal lagi yang paling penting adalah, seperti bisnis yang lain,
berbisnis cara franchise juga membutuhkan keberadaan si pemilik dalam
bisnis secara penuh. Bukan berarti karena system yang sudah ada
berjalan bauk dan tinggal mengikutinya, sehingga pemilik bias dating
kapan saja. Lebih dari itu, keberadaan pemilik dan keseriusan pemilik
dalam menjalankan bisnis ini menjadi kunci yang utama.
Keputusan tentang apakah kita akan memulai usaha kita sendiri,
sebaiknya dipertimbangkan dalam kaitannya dengan pemahaman
tentang proses entrepreneurial. Proses entrepreneurial meliputi hal-hal
yang lebih dari sekedar melaksanakan kegiatan pemecahan masalah
dalam sebuah posisi manajemen. Seorang entrepreneur perlu mencari,
mengevaluasi serta mengembangkan peluang-peluang dengan jalan
mengatasi sejumlah kekuatan yang menghalangi penciptaan sesuatu hal
yang baru. (J. Winardi, 2001)
Menurut Winardi, Proses actual itu sendiri memiliki 4 macam fase
khusus, yaitu :
a. Identifikasi dan evaluasi peluang yang ada.
b. Kembangkan rencana bisnis.
c. Tetapkan sumber-sumber daya yang diperlukan.
d. Laksanakan manajemen usaha yang diciptakan.
Category:
Pengantar Bisnis
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar