Secara
umum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapat
diklasifikasikan menjadi empat hal yaitu:
a. Produk penghimpunan dana (funding)
b. Produk penyaluran dana (lending)
c. Produk jasa
d. Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq,
Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)
Operasional
BMT
Sistem bagi hasil adalah pola
pembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota penyimpan
berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada di
lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkungan
pendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama,
pengurus masjid, pengurus majelis taklim, pimpinan pondok pesantren,
cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompok
masyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal,
bantuan penggunaan tanah dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan,
BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari
zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut. Hasil studi Pinbuk (1998)
menunjukkan bahwa lembaga pendanaan yang saat ini berkembang memiliki kekuatan
antara lain:
o Mandiri dan mengakar di masyarakat,
o Bentuk organisasinya sederhana,
o Sistem dan prosedur pembiayaan mudah,
o Memiliki jangkauan pelayanan kepada pengusaha mikro. Kelemahannya adalah :
o Skala usaha kecil,
o Permodalan terbatas,
o Sumber daya manusia lemah,
o Sistem dan prosedur belum baku.Untuk mengembangkan lembaga tersebut dari
kelemahannya perlu ditempuh cara-cara pembinaan sebagai berikut:
o Pemberian bantuan manajemen, peningkatan kualitas SDM dalam bentuk pelatihan, standarisasi sistem dan prosedur,
o Kerjasama dalam penyaluran dana,
o Bantuan dalam inkubasi bisnis.
Pola Tabungan dan Pembiayaan
v Tabungan
Tabungan atau simpanan dapat
diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT.
Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:
©
Tabungan persiapan qurban;
©
Tabungan pendidikan;
©
Tabungan persiapan untuk nikah;
©
Tabungan persiapan untuk
melahirkan;
©
Tabungan naik haji/umroh;
©
Simpanan berjangka/deposito;
©
Simpanan khusus untuk kelahiran;
©
Simpanan sukarela;
©
Simpanan hari tua;
©
Simpanan aqiqoh.
v Pola Pembiayaan
Pola pembiayaan terdiri dari bagi
hasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) serta
pembiayaan non profit.
©Bagi Hasil
Bagi hasil dilakukan antara
BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana
(penyimpan/penabung). Bagi hasil ini dibedakan atas:
Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek
dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab
atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal)
menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan
usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati
bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan
sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek
berlangsung.
Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan
dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si
penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
©Jual Beli dengan Mark Up
(tambahan atas modal)
Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalam
pelaksanaannya, BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa)
melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai
penjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagi
BMT atau sering disebut margin/mark up. Keuntungan yang diperoleh BMT
akan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana. Jenis-jenisnya adalah:
-
Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu
dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
-
Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan
penyerahan barang dilakukan kemudian.
-
Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan
produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
-
Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana
barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah
disepakati bersama.
-
Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak
ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya
merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.
-
Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan
sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya
masing-masing.
Pembiayaan Non Profit
Sistem ini disebut juga
pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit
oriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuan
untuk kegiatan produktif yang secara aplikatif peminjam dana hanya perlu
mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah jatuh tempo, yang
tentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.
1 komentar:
gan ini penulis nya siapa ya??
nama aslinya?? ane lagi bikin skripsi ne tentang BMT.. mohon bantuannya...^^
Posting Komentar