Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Peraturan Hukum BMT


1.     Peraturan Hukum Terkait dengan BMT
         BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM (kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi. Sebelum menjalankan usahanya, KSM mesti mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembang Swadaya Masyarakat (LPSM) yang mendukung Program Proyek Hubungan Bank
dengan Kelompok Swadaya Masyarakat yang dikelola oleh Bank Indonesia (PHBK-BI). Selain dengan badan hukum kelompok Swadaya Masyarakat, BMT juga bisa didirikan dengan menggunakan badan hukum koperasi, baik Koperasi Serba Usaha diperkotaan, Koperasi Unit Desa di pedesaan, maupun Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di lingkunan pesantren.
         Berkenaan dengan Koperasi Unit Desa dapat mendirikan BMT telah diatur dalam Petunjuk Menteri Koperasi dan PPK tanggal 20 Maret 1995 yang menetapkan bahwa bila disuatu wilayah dimana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan baik dan organisasinya telah diatur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U2O) atau Tempat Pelayanaan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD tersebut dapat di operasikan sebagai BMT.
         DI wilayah-wilayah berbasis pesantren, masyarakat dapat mendirikan BMT dengan menggunakan badan hukum Koperasi Pondok Pesantren. Dalam hal penggunaan Kopontren sebagai badan hukum BMT, keberadaan BMT di Kopontren tersebut adalah senbagai Unit Usaha Otonom atau tempat Pelayanaan Koperasi sebagaimana dalam KUD. Apabila di pesantren itu belum terbentuk Kopontren, maka civitas peasantren dapat mendirikan Kopontren dan BMT secara bersama-sama. Untuk itu, panitia penyiapan pendirian BMT dapaat bekerja sama dengan Puskopontren, Kantor Departeman Agama, Kantaor Departemen Koperasi dan PPK di kabipaten setempat.
         Penggunaan badan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU nomor 7 tahun 1992 dan UU nomor 10 Tahun 1998 tyentang Perbankan, yang dapat diopersikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut UU pihak yang berhak menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun syariah atau bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak menajemen dapat mengusulkan diri kepada Pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagia BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) dengan badan huukum koperasi atau perseroan terbatas. 
Selain itu BMT dalam menjalankan dan menggunakan produk-produknya mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang dijelaskan dalam uraian berikut: 
Implementasi akad bagi hasil dalam produk BMT di bidang penghimpunan dana sebagaimana disebut di atas dalam bentuk simpanan, sedangkan implementasinya dalam produk penyaluran dana adalah pada produk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah. Secara teknis mengenai penerapan akad mudharabah dalam bentuk pembiayaan dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan untuk penerapan akad musyarakah dalam produk pembiayaan dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
 Sedangkan implementasi akad murabahah, salam, dan istishna, khususnya dalam praktik BMT secara teknis dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, dan Fatwa DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna. Sewa-menyewa merupakan perjanjian yang obyeknya adalah manfaat atas suatu barang atau pelayanan, sehingga bagi pihak yang menerima manfaat berkewajiban untuk membayar uang sewa/upah (ujrah). Selain itu BMT juga menerapkan sistem sewa menyewa. Dalam praktik BMT akad sewa-menyewa ini diterapkan dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahia bit tamlik (IMBT), yang penjelasannya adalah sebagai berikut:
1) Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Secara teknis mengenai penerapan akad ijarah di BMT dapat mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
2) Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT), adalah transaksi sewa-menyewa yang memberikan hak opsi di akhir masa sewa bagi pihak penyewa untuk memiliki barang yang menjadi obyek sewa melaluai mekanisme hibah ataupun melalui mekanisme beli. Secara teknis mengenai implementasi IMBT ini dapat dibaca dalam ketentuan Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al-Tamlik.
Dalam operasional BMT transaksi pinjam-meminjam yang bersifat sosial diman kegiatan pinjam-meminjam ini dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Ada juga qardh al-hasan (pinjaman kebajikan), yang pada dasarnya dalam hal nasabah tidak mampu mengembalikan, maka seyogyanya pihak pemberi pinjaman bisa mengikhlaskannya. Secara teknis mengenai pembiayaan qardh ini mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang al Qardh.
2.      Perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia
Perkembangan BMT di Indonesia dewasa ini ukup mencengangkan, tumbuh ratusan BMT, bahkan mungki ribuan. Menurut catatan BMT Center Indonesia (semacam induknya BMT se-Indonesia) anggotanya ada sekitar 138 unit dengan 348 kantor cabang (niriah.com). Itu baru yang menginduk atau menjadi anggota BMT Center, padahal yang tidak menjadi anggota, sangat jauh lebih banyak. Artinya, masyarakat sangat membutuhkan sebuah lembaga keuangan seperti ini, lembaga keuangan yang sederhana dalam pengaksesan pembiayaan (kredit) dengan tidak meninggalkan aspek prudential, dengan bagi hasil (margin) yang jauh lebih rendah dari rentenir. Masyarakat usaha kecil selama ini merasa kesulitan untuk mengakses kredit ke perbankan, karena usahanya belum tertata.


0 komentar:

Posting Komentar