} PERANAN PRINSIP KOPERASI
Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam
mencapai tujuannya.
Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
}
PRINSIP-PRINSIP KOP.INDONESIA
} 1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
} 2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis.
} 3. Pembagian SHU dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
} 4. Pemberian balas jasa yang
terbatas pada modal.
} 5. Kemandirian
} PERBEDAAN KOP.DENGAN BADAN
USAHA LAIN
} DILIHAT DARI TUJUAN
PENDIRIANNYA
} DILIHAT DARI KEANGGOTAANNYA
} DILIHAT DARI PERMODALANNYA
} DILIHAT DARI PEMEGANG
KEKUASAAN TERTINGGI
} DILIHAT DARI PEMBAGIAN
KEUNTUNGANNYA
} DILIHAT DARI SEGI BUNGA ATAS
MODAL
} DILIHAT DARI MANAJEMEN
USAHANYA
} DILIHAT DARI ORIENTASI
USAHANYA
} PENGGOLONGAN KOPERASI
}
A. Berdasarkan Bidang Usaha:
mencerminkan jenis jasa yg ditawarkan kop.kpd anggota/pelanggan
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Kredit
B. Berdasarkan Jenis Komoditi:
berdasarkan ragam jasa yg ditawarkan kop.kpd anggota/pelanggan
- Koperasi Pertambangan
- Koperasi Pertanian dan Peternakan
- Koperasi Industri dan Kerajinan
- Koperasi Jasa
} C. Berdasarkan Jenis Anggota
- Koperasi Karyawan
- Koperasi Angkatan Darat
- Koperasi Mahasiswa
- Koperasi Pramuka
- Koperasi Pondok Pesantren
- Koperasi Wanita
D. Berdasarkan Daerah Kerja:
luas sempitnya wilayah
yg dijangkau kop.dalam melayani kepentingan anggotanya. - Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
} Keuntungan pemusatan kop
kedalam beberapa tingkatan:
} Menekan atau menghindari
kemungkinan persaingan yang tidak sehat diantara koperasi-koperasi yang ada.
} Ada hubungan yang saling
melengkapi dalam suasana asas kekeluargaan diantara koperasi-koperasi tsb,antara lain biaya dapat
diperingan dan harga dapat ditekan.
} Kerjasama yg baik dan
bertanggungjawab akan dapat menjamin sehatnya sektor kop.dari sudut kehidupan
organisasi dan usaha.
} KEANGGOTAAN KOPERASI
} Hubungan anggota dengan usaha
koperasi adalah sangat erat sekali.
} MENGAPA?
} Karena semakin banyak hubungan
ekonomis antara anggota dengan usaha koperasi,maka semakin besar kemungkinan
berkembangnya koperasi,sehingga koperasi dapat meningkatkan kemampuannya dalam
melayani anggota.
} Tapi bila anggota tidak punya
hubungan dengan usaha koperasi,koperasipun dgn sendirinya akan sulit untuk bisa
melayani kebutuhan anggota,dalam kondisi seperti itu koperasi akan kehilangan
jati dirinya dan tidak dapat disebut koperasi lagi
} KEWAJIBAN dan HAK ANGGOTA
KOPERASI
} KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
1. mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kop.serta
semua keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh koperasi.
3. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sebuah koperasi sebaiknya menetapkan secara jelas dan rinci kewajiban
para anggotanya.
} Hak Anggota Koperasi
1. menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota.
2. memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3. meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan
dalam anggaran dasar.
4. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar
rapat anggota,baik diminta maupun tidak diminta.
5. memanfaatkan kop.dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota.
6. mendapat keterangan mengenai perkembangan kop menurut
ketentuan dalam anggaran dasar.
Hak-hak anggota tsb tidak dapat dikurangi atau dihilangkan krn
hak-hak tsb melekat pada keanggotaan setiap anggota koperasi.
} Permintaan Menjadi Anggota
Koperasi
} Menyampaikan permintaan
menjadi anggota secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah tersedia di
kantor koperasi yang bersangkutan.
} Pengurus koperasi meneliti
apakah permintaan calon anggota itu memenuhi syarat-syarat keanggotaan,baik
yang ditentukan dalam undang-undang maupun dalam Anggaran Dasar Koperasi.
} Jika pengurus menyetujui
permintaan calon anggota,maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang
bersangkutan tetapi bila permintaan calon anggota tsb ditolak oleh
pengurus,maka pencalonannya sbg anggota dapat diajukan kembali dalam rapat
anggota yang akan datang.
}
Berhenti sebagai Anggota Koperasi
} Meninggal dunia
} Minta berhenti atas kehendak
sendiri
} Diberhentikan karena tidak
memenuhi syarat keanggotaan.
} Dipecat karena tidak memenuhi
kewajiban sebagai anggota
} ANGGOTA LUAR BIASA
}
Yang dapat
menjadi anggota luar biasa ialah penduduk Indonesia memenuhi beberapa syarat
sbb:
a. mampu melakukan tindakan
hukum(dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
b. telah menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi simp.pokok.
c. telah menyetujui isi
anggaran dasar,anggaran rumah tangga dan ketentuan kop.yang berlaku.
Seseorang yang akan menjadi
anggota luar biasa harus mengajukan surat permintaan tertulis kpd
pengurus,dalam waktu yg telah ditentukan selambat-lambatnya satu bulan pengurus
harus memberikan jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.
} Permintaan berhenti menjadi anggota luar biasa
harus diajukan tertulis kpd pengurus.
} Anggota luar biasa mulai
berlaku dan hanya dapat dibuktikan dgn catatan dalam buku anggota luar biasa.
} Keanggotaan luar biasa tidak
dapat dipindahkan kpd orang lain dgn dalih apapun.
} Keanggotaan luar biasa
berakhir sama dengan berakhirnya
keanggotaan koperasi.
} Setiap anggota luar biasa
mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota koperasi .
} Setiap anggota luar biasa
mempunyai hak yang sama dengan anggota koperasi kecuali:
◦ a. tidak dapat memberikan
suara dalam rapat anggota.
◦ b. tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
menjadi pengurus atau pengawas koperasi.
◦ c. tidak mempunyai hak untuk
meminta diadakannya rapat anggota.
0 komentar:
Posting Komentar