Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


}  PERANAN PRINSIP KOPERASI

     Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya.

     Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi  dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

}  PRINSIP-PRINSIP KOP.INDONESIA

}  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
}  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
}  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
}  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
}  5. Kemandirian
}  PERBEDAAN KOP.DENGAN BADAN USAHA LAIN
}  DILIHAT DARI TUJUAN PENDIRIANNYA
}  DILIHAT DARI KEANGGOTAANNYA
}  DILIHAT DARI PERMODALANNYA
}  DILIHAT DARI PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI
}  DILIHAT DARI PEMBAGIAN KEUNTUNGANNYA
}  DILIHAT DARI SEGI BUNGA ATAS MODAL
}  DILIHAT DARI MANAJEMEN USAHANYA
}  DILIHAT DARI ORIENTASI USAHANYA
}  PENGGOLONGAN KOPERASI
}  A. Berdasarkan Bidang Usaha:
         mencerminkan jenis jasa yg ditawarkan    kop.kpd       anggota/pelanggan
         - Koperasi Konsumsi
         - Koperasi Produksi
         - Koperasi Pemasaran
         - Koperasi Kredit
   B. Berdasarkan Jenis Komoditi:
         berdasarkan ragam jasa yg ditawarkan kop.kpd            anggota/pelanggan
         - Koperasi Pertambangan
         - Koperasi Pertanian dan Peternakan
         - Koperasi Industri dan Kerajinan
         - Koperasi Jasa
}  C. Berdasarkan Jenis Anggota
         - Koperasi Karyawan
         - Koperasi Angkatan Darat
          - Koperasi Mahasiswa
         - Koperasi Pramuka
         - Koperasi Pondok Pesantren
         - Koperasi Wanita
   D. Berdasarkan Daerah Kerja:
           luas sempitnya wilayah yg dijangkau                      kop.dalam melayani kepentingan anggotanya.  - Koperasi Primer
         - Koperasi Sekunder

        
}  Keuntungan pemusatan kop kedalam beberapa tingkatan:
}  Menekan atau menghindari kemungkinan persaingan yang tidak sehat diantara koperasi-koperasi yang ada.
}  Ada hubungan yang saling melengkapi dalam suasana asas kekeluargaan diantara  koperasi-koperasi tsb,antara lain biaya dapat diperingan dan harga dapat ditekan.
}  Kerjasama yg baik dan bertanggungjawab akan dapat menjamin sehatnya sektor kop.dari sudut kehidupan organisasi dan usaha.
}  KEANGGOTAAN KOPERASI
}  Hubungan anggota dengan usaha koperasi adalah sangat erat sekali.
}  MENGAPA?
}  Karena semakin banyak hubungan ekonomis antara anggota dengan usaha koperasi,maka semakin besar kemungkinan berkembangnya koperasi,sehingga koperasi dapat meningkatkan kemampuannya dalam melayani anggota.
}  Tapi bila anggota tidak punya hubungan dengan usaha koperasi,koperasipun dgn sendirinya akan sulit untuk bisa melayani kebutuhan anggota,dalam kondisi seperti itu koperasi akan kehilangan jati dirinya dan tidak dapat disebut koperasi lagi
}  KEWAJIBAN dan HAK ANGGOTA KOPERASI
}  KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
       1. mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kop.serta semua keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
       2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
       3. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

       Sebuah koperasi sebaiknya menetapkan secara jelas dan rinci kewajiban para anggotanya.
}  Hak Anggota Koperasi
       1. menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
       2. memilih dan dipilih menjadi pengurus.
       3. meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
       4. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota,baik diminta maupun tidak diminta.
       5. memanfaatkan kop.dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
       6. mendapat keterangan mengenai perkembangan kop menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

       Hak-hak anggota tsb tidak dapat dikurangi atau dihilangkan krn hak-hak tsb melekat pada keanggotaan setiap anggota koperasi.
}  Permintaan Menjadi Anggota Koperasi
}  Menyampaikan permintaan menjadi anggota secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah tersedia di kantor koperasi yang bersangkutan.
}  Pengurus koperasi meneliti apakah permintaan calon anggota itu memenuhi syarat-syarat keanggotaan,baik yang ditentukan dalam undang-undang maupun dalam Anggaran Dasar Koperasi.
}  Jika pengurus menyetujui permintaan calon anggota,maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan tetapi bila permintaan calon anggota tsb ditolak oleh pengurus,maka pencalonannya sbg anggota dapat diajukan kembali dalam rapat anggota yang akan datang.
}  Berhenti sebagai Anggota Koperasi
}  Meninggal dunia
}  Minta berhenti atas kehendak sendiri
}  Diberhentikan karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
}  Dipecat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota
}   ANGGOTA LUAR BIASA
}   Yang dapat menjadi anggota luar biasa ialah penduduk Indonesia memenuhi beberapa syarat sbb:
a. mampu melakukan tindakan hukum(dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
b. telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simp.pokok.
c. telah menyetujui isi anggaran dasar,anggaran rumah tangga dan ketentuan kop.yang berlaku.
Seseorang yang akan menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permintaan tertulis kpd pengurus,dalam waktu yg telah ditentukan selambat-lambatnya satu bulan pengurus harus memberikan jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.


}   Permintaan berhenti menjadi anggota luar biasa harus diajukan tertulis kpd pengurus.
}  Anggota luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dgn catatan dalam buku anggota luar biasa.
}  Keanggotaan luar biasa tidak dapat dipindahkan kpd orang lain dgn dalih apapun.
}  Keanggotaan luar biasa berakhir sama  dengan berakhirnya keanggotaan koperasi.


}  Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota koperasi .
}  Setiap anggota luar biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota koperasi kecuali:
     a. tidak dapat memberikan suara dalam rapat anggota.
      b. tidak mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas koperasi.
     c. tidak mempunyai hak untuk meminta diadakannya rapat anggota. 

0 komentar:

Posting Komentar