Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Manajemen & Organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS)


Landasan Hukum KJKS/UJKS
Mengacu pada pasal 33 UUD 1945, maka kita melihat bahwa koperasi sebagai model  badan usaha yang berbasis ekonomi kerakyatan yang dianggap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Pada tataran pelaksanaannya telah diatur dan dikembangkan dalam berbagai peraturan.  Misalnya, Undang-
undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Berikutnya diikuti dengan PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, kepmen koperasi dan PKM No. 194/KEP/M/IX/1998 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan kesehatan KJKS/UJKS/BMT-Koperasi dan kepmen Koperasi dan PKM No. 351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Berkaitan dengan telah menjamurnya berbagai koperasi yang menawarkan jasa keuangan syariah, baik berlabel Baitul Maal wat-Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM),  Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KJKS), maka Kementerian Koperasi dan UKM memayungi serta menata dalam format Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan  No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
 Prinsip Dasar KJKS/ UJKS/ BMT
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
Struktur Organisasi KJKS
Manajemen KJKS
Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992
RAT menetapkan :
1.   Anggaran Dasar
2.   Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3.   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5.   Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.   Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
7.   Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar