Landasan Hukum KJKS/UJKS
Mengacu pada pasal 33 UUD 1945, maka kita melihat bahwa koperasi sebagai
model badan usaha yang berbasis ekonomi
kerakyatan yang dianggap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Pada tataran pelaksanaannya telah diatur dan dikembangkan dalam berbagai
peraturan. Misalnya, Undang-
undang nomor
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Berikutnya diikuti dengan PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan
usaha simpan pinjam oleh koperasi, kepmen koperasi dan PKM No. 194/KEP/M/IX/1998
tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan kesehatan KJKS/UJKS/BMT-Koperasi dan
kepmen Koperasi dan PKM No. 351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Berkaitan dengan telah menjamurnya berbagai koperasi yang menawarkan jasa
keuangan syariah, baik berlabel Baitul Maal wat-Tamwil (BMT), Baitul Tamwil
Muhammadiyah (BTM), Koperasi Simpan
Pinjam Syariah (KJKS), maka Kementerian Koperasi dan UKM memayungi serta menata
dalam format Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Prinsip Dasar KJKS/ UJKS/ BMT
2. Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi
Struktur Organisasi
KJKS
Manajemen KJKS
Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992
RAT menetapkan :
1.
Anggaran
Dasar
2.
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU)
7.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar