Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Sewa Guna Usaha (leasing)


Sewa Guna Usaha (Leasing) Kata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. menurut Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan Pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Dilihat dari segi pandangan hukum Leasing mempunyai 4 tahap yang utama yaitu :
  1. Perjangjian antara pihak Lessee
  2. Berdasarkan perjangjian sewa guna usaha , Lessor mengalihkan hak penggunaan barang pada pihak lessee
  3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset)
  4. Lessee mengembalikan barang tersebut pada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut
Permodalan Leasing

Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 september 2009 tentang perusahaan pembiayaan, jumlah modal di setor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
  1. Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang – kurangnya sebesar Rp. 100 milyar
b.                    b.  Koperasi sekurang – kurangnya sebesar Rp. 50 milyar
Jenis – Jenis Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya perusahaan leasing dapat digolongkan menjadi 3 jenis kelompok leasing yaitu :
a. Independent Leasing Company
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease kepada pemakai
b. Captive Lessor
Adalah Jenis pembiayaan leasing dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan induk. Pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan dan pihak keduanya lesse sebagai pemakai barang
c. Lessee Broker atau Packager
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana Broker yang biasanya tidak memiliki barang / Peralatan hanya berfungsi mempertemukan calon lesse dengan lessor

Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing yang secara garis besar dapat terjadi menjadi 2 kategori yaitu :
a.      Finance Lease ( Full-pay out leasing)
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee dengan pemberian hak opsi kepada lesse pada akhir periode lease.
Finance Lease terbagi dalam berbagai bentuk transaksi diantaranya :
1.      Direct Financial Lease /True Leas/Direct Lease adalah transaksi dimana lessor membeli suatu barnag atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewa guna-usahakan barang tersebut kepada lesse yang bersangkutan
2.      Sale and Lease Back adalah transaksi dimana pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barnag tersebut dengan tujuan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja , jadi transaksi Leasing ini bersifat refinancing.
3.      Leveraged Lease adalah transaksi dimana pihak yang memberikan pembiayaan di samping lessor juga pihak ketiga. Biasanya dilakukan terhadapa barang modal yang bernilai sangat tinggi, dimana pihak lessor hanya mampu membiayai antara 20 % sampai 40 % harga barang modal, selebihnya dibiayai pihak ketiga dengan memakai kontrak leasing bersangkutan sebagai jaminan hutangnya. Pihak ketiga ini disebut juga credit provider atau debt participant
4.      Syndicated adalah transaksi leasing yang di lakukan lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing
5.      Cross Border Lease adalah transaksi leasing yang di lakuka di luar batas Negara yaitu Negara lessor berada dengan Negara lesse.
6.      Vendor Program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer dimana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang
b. Operating Lease
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara Lessor dengan Lessee tanpa pemberian hak opsi kepada Lesse pada akhir periode Lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang di keluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
Perbedaan dasar antara Finance Lease (Full-pay out leasing) dengan Operating Lease
Finance Lease
Operating Lease
Perjangjian Lease tidak dapat dibatalkan (dikenekan denda
Dapat dibatalkan setiap saat
Masa sewa selama masa umur ekonomis diberikan hak opsi beli
Masa sewa relative singkat
Menggunakan transaksi (renral)
Tidak ada transaksi keuangan
Tidak dekenakan biaya Lease
Transaksi Biaya sewa menyewa
-
Angsuran Leasing kena PPN dan PPh Pasal 23
Bersifat Full pay out
Tidak bersifat Full pay out
Lessor tidak dapat menyusutkan barang modal
Lessor dapat menyusutkan barang modal

Ada beberapa perbedaan pokok antara metode pembiayaan melalui perusahaan leasing dengan yang diberikan bank, sewa beli dan sewa menyewa diantaranya :
Pokok Perbedaan
Leasing
Sewa Beli
Sewa Menyewa
Kredit Bank
Jenis Barang
Bergerak dan tidak bergerak
Bergerak
Bergerak dengan pemeliharaan
Semua jenis Investasi
Penyewa
Perusahaan , Perorangan
Perusahaan , Perorangan
Perusahaan , Perorangan
Perusahaan , Perorangan
Bentuk Perusahaan
Badan Hukum
Supplier
Supplier
Bank
Jangka waktu
Menengah
Pendek
Pendek – tengah
Bebas
Biaya
100 %
80 %
Lebih rendah
80 %
Biaya Bunga
Bunga + Margin
Tinggi
Bunga = Margin
Spread+Interbank rate
Akhir Kontrak
Hak opsi untuk membeli, memperpanjang , mengembalikan
Barang menjadi milik penyewa
Barang kembali ke pemilik
Kredit lunas jaminan kemali

Usaha Leasing Dapat dilakukan oleh :
1.      Lembaga Keuangan Bank
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan diatur berdasarkan Undang-undang Pokok Perbankan (Undang-undang No. 14 tahun 1967).
2. Lembaga Keuangan Non Bank
a.      Telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.
b.      Untuk kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.
3. Badan Usaha tersendiri
§  Perusahaan Nasional
§  Modal Perseroan Terbatas (PT)
§  Modal saham dimiliki oleh warga negara Indonesia
§  Modal saham sedikit-dikitnya 50 juta
4. Perusahaan campuran
§  Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
§  Modal disetor sedikit-dikitnya 150 juta rupiah
§  Dalam waktu sepuluh tahun mayoritas pemilikan saham berada di tangan warga  negara Indonesia.

PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN
a.      Perbedaan dengan jual beli
1. Penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.
2. Jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
b. perbedaan dengan sewa menyewa
1. Pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan focus utama .
2. Sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
3. Para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.
4. Pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.
5. Pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.

Perbedaan dengan sewa beli
  1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya
  2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, edangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.
  3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
d. Perbedaan Leasing dengan Kredit bank
Jika dibandingkan dengan kredit perbankan, pembiayaan leasing mempunyai beberapa keunggulan secara ekonomi diantaranya :
         Pembiayaan penuh 100% tanpa uang muka
         Persyaratan relative tidak ketat
         Pembayaran angsuran relative fleksibel
         Tidak harus dicantumkan dalam neraca (Off Balance sheet)
         Terlindung dari resiko keusangan
         Tingkat keamanan pembiayaan terjamin
         Tingkat keamanan pembiayaan jaminan (Collateral)
      Asset yang diperoleh melalui leasing merupakan jaminan bagi lessor mengingat status   kepemilikan barang modal objek leasing berada pada lessor 

0 komentar:

Posting Komentar