Sewa Guna Usaha (Leasing) Kata leasing berasal dari
kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. menurut Perpres No. 9
Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan Pembiayaan dalam bentuk
penyediaan modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease)
untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara angsuran. Dilihat dari segi pandangan hukum
Leasing mempunyai 4 tahap yang utama yaitu :
- Perjangjian antara pihak Lessee
- Berdasarkan perjangjian sewa
guna usaha , Lessor mengalihkan hak penggunaan barang pada pihak lessee
- Lessee membayar kepada lessor
uang sewa atas penggunaan barang (asset)
- Lessee mengembalikan barang
tersebut pada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan
jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut
Permodalan
Leasing
Sesuai dengan
PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 september 2009 tentang perusahaan pembiayaan,
jumlah modal di setor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka
pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
- Perusahaan swasta nasional atau
perusahaan patungan sekurang – kurangnya sebesar Rp. 100 milyar
b. b. Koperasi sekurang – kurangnya sebesar
Rp. 50 milyar
Jenis – Jenis Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya
perusahaan leasing dapat digolongkan menjadi 3 jenis kelompok leasing yaitu :
a. Independent Leasing Company
Adalah jenis pembiayaan leasing
dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang
kemudian di lease kepada pemakai
b. Captive Lessor
Adalah Jenis pembiayaan leasing
dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan
induk. Pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan dan
pihak keduanya lesse sebagai pemakai barang
c. Lessee Broker atau Packager
Adalah jenis pembiayaan leasing
dimana Broker yang biasanya tidak memiliki barang / Peralatan hanya berfungsi
mempertemukan calon lesse dengan lessor
Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing yang secara
garis besar dapat terjadi menjadi 2 kategori yaitu :
a.
Finance Lease ( Full-pay out leasing)
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan
cara kontrak antara lessor dengan lessee dengan pemberian hak opsi kepada lesse
pada akhir periode lease.
Finance Lease terbagi dalam berbagai
bentuk transaksi diantaranya :
1.
Direct Financial Lease /True
Leas/Direct Lease adalah transaksi dimana lessor membeli suatu barnag atas
permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewa guna-usahakan barang tersebut
kepada lesse yang bersangkutan
2.
Sale and Lease Back adalah transaksi
dimana pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk
kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barnag tersebut dengan tujuan
untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja , jadi transaksi Leasing ini
bersifat refinancing.
3.
Leveraged Lease adalah transaksi
dimana pihak yang memberikan pembiayaan di samping lessor juga pihak ketiga.
Biasanya dilakukan terhadapa barang modal yang bernilai sangat tinggi, dimana
pihak lessor hanya mampu membiayai antara 20 % sampai 40 % harga barang modal,
selebihnya dibiayai pihak ketiga dengan memakai kontrak leasing bersangkutan
sebagai jaminan hutangnya. Pihak ketiga ini disebut juga credit provider atau
debt participant
4.
Syndicated adalah transaksi leasing
yang di lakukan lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing
5.
Cross Border Lease adalah transaksi
leasing yang di lakuka di luar batas Negara yaitu Negara lessor berada dengan
Negara lesse.
6.
Vendor Program adalah suatu metode
penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer dimana perusahaan leasing
memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang
b. Operating
Lease
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara
kontrak antara Lessor dengan Lessee tanpa pemberian hak opsi kepada Lesse pada
akhir periode Lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah
biaya yang di keluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan
bunganya.
Perbedaan dasar antara Finance
Lease (Full-pay out leasing) dengan Operating Lease
Finance Lease
|
Operating Lease
|
Perjangjian Lease tidak
dapat dibatalkan (dikenekan denda
|
Dapat dibatalkan setiap saat
|
Masa sewa selama masa umur
ekonomis diberikan hak opsi beli
|
Masa sewa relative singkat
|
Menggunakan transaksi
(renral)
|
Tidak ada transaksi keuangan
|
Tidak dekenakan biaya Lease
|
Transaksi Biaya sewa menyewa
|
-
|
Angsuran Leasing kena PPN
dan PPh Pasal 23
|
Bersifat Full pay out
|
Tidak bersifat Full pay out
|
Lessor tidak dapat
menyusutkan barang modal
|
Lessor dapat menyusutkan
barang modal
|
Ada beberapa perbedaan pokok
antara metode pembiayaan melalui perusahaan leasing dengan yang diberikan bank,
sewa beli dan sewa menyewa diantaranya :
Pokok Perbedaan
|
Leasing
|
Sewa Beli
|
Sewa Menyewa
|
Kredit Bank
|
Jenis Barang
|
Bergerak dan tidak bergerak
|
Bergerak
|
Bergerak dengan pemeliharaan
|
Semua jenis Investasi
|
Penyewa
|
Perusahaan , Perorangan
|
Perusahaan , Perorangan
|
Perusahaan , Perorangan
|
Perusahaan , Perorangan
|
Bentuk Perusahaan
|
Badan Hukum
|
Supplier
|
Supplier
|
Bank
|
Jangka waktu
|
Menengah
|
Pendek
|
Pendek – tengah
|
Bebas
|
Biaya
|
100 %
|
80 %
|
Lebih rendah
|
80 %
|
Biaya Bunga
|
Bunga + Margin
|
Tinggi
|
Bunga = Margin
|
Spread+Interbank rate
|
Akhir Kontrak
|
Hak opsi untuk membeli,
memperpanjang , mengembalikan
|
Barang menjadi milik penyewa
|
Barang kembali ke pemilik
|
Kredit lunas jaminan kemali
|
Usaha Leasing Dapat dilakukan oleh :
1.
Lembaga
Keuangan Bank
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak
melaksanakan kegiatan leasing akan diatur berdasarkan Undang-undang
Pokok Perbankan (Undang-undang No. 14 tahun 1967).
2. Lembaga Keuangan Non Bank
a.
Telah
memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.
b.
Untuk
kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan
tersendiri.
3. Badan Usaha tersendiri
§ Perusahaan Nasional
§ Modal Perseroan Terbatas (PT)
§ Modal saham dimiliki oleh warga
negara Indonesia
§ Modal saham sedikit-dikitnya 50 juta
4. Perusahaan campuran
§ Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
§ Modal disetor sedikit-dikitnya 150
juta rupiah
§ Dalam waktu sepuluh tahun mayoritas
pemilikan saham berada di tangan warga
negara Indonesia.
PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN
LAIN
a.
Perbedaan dengan jual beli
1. Penyerahan hak milik pada jual
beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan
pada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.
2. Jual beli adalah suatu jenis perjanjian
nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing
adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
b. perbedaan dengan sewa menyewa
1. Pada leasing, masalah jangka waktu
perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu
lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan
focus utama .
2. Sewa merupakan jenis perjanjian
nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata.
Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut
sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
3. Para pihak dalam leasing adalah
badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.
4. Pada leasing biasanya dibutuhkan
jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan
jaminan.
5. Pada leasing disertai dengan hak
opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.
Perbedaan dengan sewa beli
- Dalam sewa beli peralihan hak
milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing
peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya
- Sewa beli merupakan jenis
perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, edangkan
leasing adlah lembaga pembiayaan.
- Dalam leasing ada tiga pihak
yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli
hanya dua pihak.
d. Perbedaan Leasing dengan Kredit bank
Jika dibandingkan dengan kredit perbankan, pembiayaan
leasing mempunyai beberapa keunggulan secara ekonomi diantaranya :
•
Pembiayaan penuh 100% tanpa uang muka
•
Persyaratan relative tidak ketat
•
Pembayaran angsuran relative
fleksibel
•
Tidak harus dicantumkan dalam neraca
(Off Balance sheet)
•
Terlindung dari resiko keusangan
•
Tingkat keamanan pembiayaan terjamin
•
Tingkat keamanan pembiayaan jaminan
(Collateral)
•
Asset yang diperoleh melalui leasing
merupakan jaminan bagi lessor mengingat status
kepemilikan barang modal objek leasing berada pada lessor
0 komentar:
Posting Komentar