Obligasi Konvensional
Obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligatie yang dalam
bahasa Indonesia disebut sebagai obligasi yang berarti kontrak. Dalam Keputusan
Presiden RI Nomor 775/KmK 001/19 disebut bahwa obligasi adalah jenis efek
berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk
tertentu.
Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa obligasi adalah surat utang
yang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisa
juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional
maupun ekspansi dalam mengajukan investasi yang mereka laksanakan.
Dilihat dari pihak yang mengeluarkan obligasi, maka obligasi dapat
dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) atau bisa juga dikeluarkan oleh pihak swasta seperti (1) participative
bonds, yakni pemilik obligasi selain memperoleh bunga tetap, juga
memperoleh bagian keuntungan yang dicapai perusahaan (2) client bond,
yakni obligasi yang diberikan kepada langganan perusahaan dalam rangka
mengembangkan pemilik efek kepada masyarakat (3) departure bond, yakni
obligasi yang tidak dijamin atau tanpa suatu jaminan.
Obligasi termasuk salah satu jenis efek namun, berbeda dengan saham yang
kepemilikannya menandakan pemilikan sebagian dari suatu perusahaan yang
menerbitkan saham obligasi menunjukan utang dari penerbitnya. Dengan demikian
pemegang obligasi memiliki hak dan kedudukan sebagai kreditor dari penerbit
obligasi. Obligasi merupakan instrumen utang jangka panjang, yang pada umumnya
diterbitkan dalam jangka berkisat antara sepuluh tahun lamanya.
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya yakni obligasi
korporasi dan obligasi negara. Obligasi negara terdiri dari beberapa jenis
yaitu (1) obligasi rekapm (2) surat utang negara (SUN), (3) obligasi ritel.[2]
Sejarah obligasi syariah
Secara terminoogi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya
terdapat perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada
orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal dari
bhasa persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten
menyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalam
bahasa inggris dimana ia pada dasarnya adalah surat hutang. Kemudian
surat hutang model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai
salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau
gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut.
Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah
pertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shak
tersebut.
Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan
fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas
Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk
berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian
Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar
keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di
pasar internasional.
Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak
cendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun
mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia
menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar
dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember
2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600
juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh
lainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu
bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut
adalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu
bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah
kontemporer. (http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/sukuk.html).
Kendala dan strategi pengembangan obligasi syariah
- Belum
banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi
sistem yang digunakannya
- Masyarakat
dalam penimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis
- Di usia
yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah
dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan
keberadaan sistem yang belum ia kenal
Usaha yang perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah
adalah sebagai berikut :
1. Langkah-langkah sosialisasi
dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syariah
di tengah-tengah masyarakat
2. Usaha untuk menarik pasar
emosional secara statistik relatif lebih sedikit daripada pasar rasional
3. Untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas,
dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.
Emisi Obligasi Syariah
Syarat-syarat untuk menerbitkan obligasi syariah adalah sebagai berikut :
1. Aktivitas utama (core business) yang
halal, tidak bertentangan dengan substansi
2. Peringkat investasi grade
3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen
Jakarta Islamic Index (JII)
Obligasi Sukuk
Tinjauan Umum
Kata-kata sakk, sukuk dan sakaik dapat ditelusuri dengan mudah di litelatur
islam komersial klasik. Kata-kata tersebut terutama secara umum digunakan untuk
perdagangan internasional di wilayah muslim pada Abad Pertengahan, bersamaan
dengan kata hawalah dan mudarabah. Akan tetapi, sejumlah penulis barat
tentang sejarah perdagangan Islam/Arab Abad Pertengahan memberikan kesimpulan
bahwa sakk merupakan kata dari Latin cheque atau check
yang biasanya digunakan pada perbankan kontemporer.
Tabel Emisi Obligasi Syariah
Emiten
|
Nilai Emisi
|
Waktu Penerbitan
|
PT. Indosat Tbk
|
Rp. 175 Milyar
|
Semester II 2006
|
PT. Berlian Laju Tanker Tbk
|
Rp. 60 Milyar
|
Semester I 2003
|
PT. Bank Bukopin
|
Rp. 50 Milyar
|
Semester I 2003
|
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
|
Rp. 200 Milyar
|
Semester I 2003
|
PT. Bank Syariah Mandiri
|
Rp. 200 Milyar
|
Semester II 2003
|
PT. Indofood Tbk
|
Belum diketahui
|
Semester II 2003
|
Daftar Tabel Obligasi Syariah
Nama Obligasi
|
Emiten/Penerbit
|
Waktu Penerbitan
|
Bank Bukopin Syariah Mudarabah
|
PT Bank Bukopin
|
Tahun 2003
|
Bank Muamalat Syariah Mudarabah
|
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
|
Tahun 2003
|
BSM Syariah Mudarabah
|
PT Bank Syariah Mandiri
|
Tahun 2003
|
Cilandra Perkasa Syariah Mudarabah
|
PT Cilandra Perkasa
|
Tahun 2003
|
Indosat Syariah Mudarabah
|
PT Indosat Tbk
|
Tahun 2002
|
PTPN VII Syariah Mudarabah
|
PTPN VII
|
Tahun 2004
|
Obligasi Syariah Ijarah I Matahari
Putra Prima
|
PT Matahari Putra
|
Tahun 2004
|
Obligasi Syariah Ijarah Sona Topas
Tourism Industri
|
PT Sona Topas Tourism Industri
|
Tahun 2004
|
Berliana I Syariah Ijarah
|
PT Berlian Laju Tanker
|
Tahun 2004
|
Nama Obligasi
|
Emiten/Penerbit
|
Waktu Penerbitan
|
HITS I Syariah Ijarah
|
Tahun 2004
|
|
INdorent I Syariah Ijarah
|
PT INdorent
|
Tahun 2004
|
Citra Sari Makmur I Syariah Ijarah
|
PT Indofood Tbk
|
Tahun 2004
|
Obligasi Syraiah Berlina Laju
Tanker
|
PT Berliana Laju Tanker
|
Tahun 2003
|
Arti sukuk dalam perspektif Islam modern, berdasar pada konsep aset
monetisasi yang disebut penjamin yang diterima melalui proses pengeluaran sukuk
(taskeek). Potensial besarnya adalah dalam mengubah dana masa depan
menjadi dana saat ini. Sukuk dapat dikeluarkan untuk aset yang sudah ada maupun
yang ada di watu yang akan datang. Diperkirakan pada akhir 2006 ada lebih dari
US$ 50 bn pasar sukuk yang akan naik secara berlipat pada 2007 dengan setiap
dikeluarkannya sukuk yang didaftarkan 5 sampai 6 kali menunjukan pertumbuhan
yang pesar di negara-negara barat.
Di Malaysia, instrumen obligasi syariah digunakan untuk pembiayaan kegiatan
pemerintah maupun untuk keperluan industri keuangan syariah. Instrumen yang
sudah pernah diterbitkan berupa Goverment investmen Issue (GIIs), yaitu
pinjaman kebaikan atau qardhul hasan yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pemerintah. Konsep ini tidak ada imbalan bagi pemilik modal, namun demikian
pemerintah boleh memberikan semacam hadiah. Oleh karena itu, instrumen GIIs
tidak dperdagangkan.
Disamping menerbitkan obligasi pemerintah, berbagai perusahaan di Malaysia
juga menerbitkan instrumen efek syariah, seperti Sandat Mudarabah Cagamas,
adalah obligasi mudarabah dengan jangka waktu hingga 7 tahun yang duterbitkan
untuk pembiayaan perumahan. Sementara itu, di Bahrain juga telah menerbitkan
beberapa surat berharga syariah. Salah satunya adalah Bahrain Montary Agency –
Sukuk Al-Jarah senilai US$ 70 juta yang digunakan untuk menbiayai infrastruktur
pemerintah.
Di Indonesia payung hukum yang menjadi landasan penerbitan obligasi sukuk,
adalah UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah. Menurut perkembangan,
pencarian format landasan hukum penerbitan payung hukum tentang surat berharga
syariah ini, sesunggunya telah mulai proses panjang, yaitu sejak tahun 2003
ketika Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI menyuarakan
penerbitan sukuk untuk menangkap peluang investasi sekaligus perkembangan
perekonomian syariah di Indonesia. DSN-MUI juga telah melontarkan ide amandemen
Undang-Undang Nomor 2002 tentang Surat Utang Negara tetapi ide ini juga
kandas. Pada tahun 2005, DSN-MUI kembali mengajukan usulan agar pemerintah
segera mengeluarkan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah, usaha
tersebut telah berhasil dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 19 tahun 2008
tersebut.
Pln Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah senilai Rp. 3
triliun
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerbitkan Obligasi PLN XII Tahun
2010 senilai maksimal Rp 2,5 triliun dan Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 senilai
maksimal Rp 500 miliar. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk mendanai
kegiatan investasi jaringan distribusi tenaga listrik.
Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 yang berperingkat idAA+ (Double
A Plus Syariah, Stable Outlook) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) ini terdiri dari dua seri, yakni seri A berjangka lima tahun dan seri
B berjangka 12 tahun. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan (takwim,
30/360).
Perseroan telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT
Trimegah Securities sebagai penjamin pelaksana emisi dalam penawaran umum ini.
Sementara wali amanat adalah PT Bank CIMB Niaga. Selaku Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) di sektor kelistrikan, investasi ini penting guna memberikan
keuntungan investor sekaligus meningkatkan kompetensi perseroan.
Investasi juga dilakukan seiring proyeksi kenaikan permintaan tenaga
listrik nasional yang rata-rata mencapai 9% per tahun dalam 10 tahun ke
depan. Sementara di satu sisi pasokan tenaga listrik di Indonesia terbatas,
sehingga memberi peluang bagi Perseroan untuk terus tumbuh. Pertimbangan
lainnya adalah perseroan selalu melunasi semua kewajiban pembayaran obligasi
tepat waktu, termasuk saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia. Hingga kini,
Perseroan telah menerbitkan obligasi konvensional Rupiah sebanyak sebelas kali,
obligasi syariah empat kali dan Global Bonds empat kali.
Pada tahun 2009 kinerja keuangan Perseroan sangat menggembirakan. Dukungan
Pemerintah dengan memberikan margin subsidi sebesar 5% membuat perseroan meraih
laba bersih untuk pertama kalinya dalam periode lima tahun terakhir. Tahun 2009
Perseroan mencatat laba bersih Rp10.356 miliar dengan penjualan Rp145.222
miliar. Sektor rumah tangga dan industri masih menjadi kontributor terbesar
dari pendapatan perseroan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Mei 2010,
telah ditetapkan pemberian margin PSO 8% tahun 2010.
Obligasi PLN XII Tahun 2010 dan Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 diperkirakan
memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) pada 30 Juni 2010. Masa penawaran awal (bookbuilding)
akan dilangsungkan pada 16-24 Juni 2010, masa penawaran umum dijadwalkan 2-5
Juli 2010, dan diharapkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli
2010.[3]
Sifat Obligasi Sukuk
Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumen
investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang
melandasi (underying transaction) yang dapat berupa ijarah (sewa) mudarabah
(bagi hasil). Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkanadalah berdasarkan
akad sewa (sukuk al-ijarah) dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan
arus embayaran sewa aset tersebut.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan sukuk
- Tingkat
return yang dipastikan pada sukuk
Tingkat return pada sebagian besar sukuk secara pasti disetujui di awal
bahkan tanpa provisi tertentu untuk jaminan pihak ketiga. Beberapa sukuk yang
diterbitkan menjadi sasaran kritikan tajam disebabkan karena keterlibatannya
dari bay’ al-inah, bay’ al-dayn dan sifat-sifat landasan nonsyariah yang
membuat sukuk sama dengan obligasi berdasarkan buka. Bay’ al-inah merupakan
penjualan dua kali di mana pinjam dan orang yang meminjam menjual dan kemudian
menjual kembali suatu objek di antara mereka sekali untuk tujuan memperoleh
uang tunai dan sekali lagi untuk tujuan harga yang lebih tinggi berdasarkan
kredit, dengan hasil bersih dari suatu pinjaman dengan bunga.
Menurut aturan syariah, pemegang sukuksecara bersama memiliki resiko
terhadap harga aset dan biaya-biaya yang terkait dengan kepemilikan dan bagian
dari uang sewanya dengan melakukan sewa pada pengguna tertentu.
- Bay’ al
Dayn
Perdagangan pasar sekunder untuk sekuritas Islam dimungkinkan melalui bay’
aldayn sebagaimana berbagai kasus di Malaysia yang didasarkan pada sukuk. Akan
tetapi, jumhur ulama tidak menerima keadaan ini karena utang yang diwakili oleh
sukuk didukung oleh aset-aset utama. Ahli-ahli hukum mslim tradisional dengan
suara bulat menyatakan bahwa bay’al-dayn dengan diskon tidak diperbolehkan
dalam syariah.
Macam – macam Sukuk
Sukuk Ijarah
Adalah suatu sertifikat yang memuat nama pemilik nya (investor) dan
melambangkan kepemilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, atau
kepemilikikan manfaat dan kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli
denagn harapan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa yang berhasil
direalisasikan berdasar transaksi ijarah.
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
- Objeknaya
dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerah, harta
perdagangan) maupun berupa jasa
- Manfaat
dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua
belah piahak.
- Ruang
lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
- Penyewa
harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau
sewa/upah
- Pemakaian
manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap
terjaga
- Pembeli
sewa haruslah pemilik mutlak.
Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Investor dapat bertindak sebagai penyewa ,
sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor.
2. Setelah investor memperoleh hak sewa, maka
investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten.
Obligasi syariah musyarakah
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad
musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk
pembangunan proyek baru, mengembangkan proyek baru, mengembangkan proyek yang
telah ada atau membiayai kgiatan usaha.
Obligasi syariah istishna’
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad
istishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan
suatu proyek/barang.
Ketentuan Umum obligasi syariah
- Pelaksanaan
obligasi syariah mulai dari awal sampai akhir harus terhndar dari
format dan substansi akad yang berkaitan dengan riba (pembungaan uang)
dan gharar
- Transaksi
obligasi syariah harus berdasarkan konsep muamalah yang sejalan syariah
seperti akad kemitraan (musyarakah dan mudharabah), jual beli
barang (murabaha, salam, dan istishna)/
- Bagi
hasil pada akad kemitraan, fee pada akad ijarah, dan harga (modal dan
margin) pada akad jual beli harus ditentukan secara jelas pada awal
transaksi (prospectus atau sertifikat).
- Usaha
yang dilakukan emiten (originator) berhubungan dengan dana sukuk yang
dikelola harus terhindar dari semua unsur-unsur non halal.
- Pemberian
pendapat dapat dilakuakan secara periodek (sesuai karakteristik
masing-masing akad).
- Tidak
semua sertifikat sukuk sertifikat sukuk dapat diperjualkan dan
tidak semua pendapat dapat bersifat mengambang (floating) atau indikatif.
- Pengawasan
terhadap pelaksanaa dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah dari aspek
syariah, dan oleh wali amanat atau SPV dari segi operasional
lapangan khususnya terhadap usaha emiten
- Apabila
emiten melakukan kelalaian atau melanggar syarat perjanjian, dilakukan
pengembalian dana investor dan dibuat surat pengakuan utang,
- Jasa
asuransi syariah dapat digunakan untuk sebagai alat perlindungan
resiko aset sukuk.
Pembiayaan Usaha Syariah – Obligasi
Pembiayaan usaha berjangka panjang dalam bentuk bukan ekuitas dalam pasar
modal dikena sebagai pembiyaaan dengan menerbitkan obligasi. Menurut definisi
obligasi adalah surat berharga (efek) hutang jangka panjang yang diterbitkan
oleh sebuah perusahaan atau pemerintah (emiten) dengan ketentuan suku bunga dan
tanggal jatuh tempo tertentu.
Prinsip syariah melarang untuk meminta atau memberi tambahan (imbalan) atas
pemberian hutang karena hutang dikategorikan sebagai kegiatan tolong menolong
yang lebih sarat unsur sosialnya.
Dalam konsep syariah pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang
memberikan dana untuk memungkinkan suatu taransaksi.
Perbedaannya adalah dalam hal hubungan langsung antara pihak penjual dengan
pembeli kedua belah pihak adalah pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan
perdaganagan obyek transaksi.
Dalam hal ini kegiatan investasi ini dapat mengikuti ikatan atau aqad
mudharabah, kewajiban akan timbul bila:
- investor
berhak atas pembagian hasil yang posotif, atau bila
- investor
ingin menarik kembali (sisa) dana yang telah diinvestasikan.
Kegiatan investasi ini juga dapat mengikuti aqad ijarah dimana kewajiban
akan timbul atas:
- pembayaran
sewa/upah atas pemakaian manfaat dari obyek pembiayaan serta
- pembayaran
nilai jual obyek pembiyaan pada akhir masa sewa atas eksekusi aqad
jaiz dari emitten untik membeli obyek pembiayaan pada akhir masa
pembiayaan
Karena itu, definisi paling tepat untuk obligasi syariah adalah suatu
kontrak pembiayaan tertulis, yang:
- berjangka
panjang
- untuk
membayar kembali pada waktu tertentu
- seluruh
kewajiban yang timbul
- akibat
pembiyaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu
- serta
membyar sejumlah manfaat secara peridik menurut aqad
Perkembangan Pasar Sukuk Global
Perkembangan dana keuangan Islam di berbagai lembaga keungan islam
seluruhnya mencapai US $ 1.3 triliun yang dikelola lebih kurang 300 institusi
lembaga keuangan disekitar 75 negara yang tersebar dari London, New
York dan Zurich hingga ke Timur Tengah, afrika dan Asia. Adapun pasar
keungan Islam diperkirakan berjumlah US$ 400 miliyar dengan tingkat
perkembangan rata-rata 12%-15%. Seperti yang dilaporkan oleh IIFM pada bulan
september 2006, Negara-negara yang paling maju dalam mengmbangkan keuangan
Islam adlah Malysia, Kuwait , saudi Arabia, United arab Emirates (UEA). Kingdom
of bahrain, dan Qatar. Dimana negara-negara tersebut telah sampai pada level
peningkatan inovasi bisnis dan memiliki kemampuan ekpansi pasar yang
berkelanjutan.
Negara-negara seperti Brunei, Indonesia, afrika selatan, Maroko, Turki, dan
Pakistan sedang berusaha mengjar pada level berikutnya, yaitu sebagai
kompetitor dalam pengembangan dan ekspansi pasar yang diterima masyarakat luas.
Adapun negara-negara yang sedang untuk mengembang kan keungan Islam adlah
Syiria, Lebanon, Germany, USA, dan Singapore. Dan untuk negara-negara china,
India, Hongkong, dan Australia masih menanti dan mengamati peluang pasar.
Adapun perkirakan perkembangan keuangan Islam berikutnya akan lebih cepat,
walaupun saat ini market share masih relatif kecil. Perkembangan pasar
sukuk global saat ini telah meningkat dan cukup matang, hal ini dimulai dari
kesadaran para investor dan penetiban sukuk untuk menggunakan momentum
peningkatan harga minyak wangi dewasa ini.
Adapun untuk katagori Sukuk negara, maka yang terbesar adalah UEA yaitu
45%, kemudian menyusul Bahrain 17%, dan Saudia Arabia 7%, Malaysia 6%. Saat
jumlah Sukuk negara telah mencapai 76 Sukuk dengan total jumlah US$ 1,2 Miliar
(LMC, Juni 2007).
Kesimpulan
Sukuk merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yang memggunakan istilah
bond, dimana istilah bond mempunyai makna loan (hutang), dengan menambahkan
Islamic maka kontradiktif maknanya karena biasanya yang mendasari mekanisme
hutang (loan) adalah interest, sedangkan dalan Islam interest tersebut termasuk
riba yang diharamkan. Untuk itu sejak tahun 2007 istilah bond ditukar dengan
istilah Sukuk sebagaimana disebutkan dalam peraturanm di Bapepam LK.
Sukuk bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan
penertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan
akad mudharabah dan musyarakah. Transaksinya bukan akad hutang piutang
melainkan penyertaan.
Macam – macam Sukuk :
- Sukuk
Ijarah
- Obligasi
Syariah Musyarakah
- Obligasi
Istishna’
0 komentar:
Posting Komentar