Pajak Penghasilan
Pasal 23
|
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan
Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek Pajak atau penerima
penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Pemotong Pajak
|
1.
|
badan pemerintah;
|
|
2.
|
subjek pajak badan dalam negeri;
|
|
3.
|
penyelenggara kegiatan;
|
|
4.
|
Bentuk Usaha Tetap;
|
|
5.
|
perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya.
|
|
6.
|
orang pribadi sebagai Wajib Pajak
dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :
|
|
a.
|
akuntan, arsitek, dokter, notaris,
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut
adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau
|
|
b.
|
orang pribadi yagn menjalankan
usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.
|
Tarif Dan Objek Pajak
|
1.
|
Sebesar 15% dari jumlah bruto atas
:
|
|
a.
|
dividen, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh;
|
|
b.
|
bunga, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 Ayat (1) huruf "f";
|
|
c.
|
royalti;
|
|
d.
|
hadiah dan penghargaan selain yang
telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e"
Undang-undang PPh.
Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya. Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan. |
|
2.
|
Sebesar 15% dari jumlah bruto dan
bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
|
|
3.
|
Sebesar 15% dari perkiraan
penghasilan neto atas :
|
|
a.
|
sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
|
|
b.
|
imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c"
Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri
atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21.
|
Jenis Jasa Lain Dan
Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain
|
No.
|
Perkiraan
Penghasilan Neto
|
Jenis
Jasa
|
||
1.
|
50%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
Jasa profesi, termasuk jasa
konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak
|
||
2.
|
40%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
a.
|
Jasa teknik dan jasa manajemen
|
|
b.
|
Jasa perancang/desain :
|
|||
u
|
Jasa perancang interior dan jasa
perancang pertamanan;
|
|||
u
|
Jasa perancang mesin dan jasa
perancang peralatan;
|
|||
u
|
Jasa perancang alat-alat
transportasi/kendaraan;
|
|||
u
|
Jasa perancang iklan/logo;
|
|||
u
|
Jasa perancang alat kemasan.
|
|||
c.
|
Jasa instalasi/pemasangan :
|
|||
u
|
Jasa instalasi/pemasangan mesin
dan jasa instalasi/pemasangan peralatan;
|
|||
u
|
Jasa instalasi/pemasangan
listrik/telepon/air/gas/TV kabel.
|
|||
d.
|
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
|
|||
u
|
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
|
|||
u
|
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
|
|||
u
|
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan.
|
|||
e.
|
Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah
dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996.
|
|||
f.
|
Jasa di bidang perdagangan
surat-surat berharga.
|
|||
g.
|
Jasa pemanfaatan informasi di
bidang teknologi, termasuk jasa internet.
|
|||
h.
|
Jasa telekomunikasi yang bukan
untuk umum.
|
|||
i.
|
Jasa akuntansi dan pembukuan.
|
|||
j.
|
Jasa pengolahan/pembuangan limbah.
|
|||
k.
|
Jasa penebangan hutan, termasuk
land clearing.
|
|||
l.
|
Jasa pengeboran (jasa drilling) di
bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh
Bentuk Usaha Tetap.
|
|||
m.
|
Jasa penunjang di bidang
penambangan migas.
|
|||
n.
|
Jasa penambangan dan jasa
penunjang di bidang penambangan selain migas.
|
|||
o.
|
Jasa perantara.
|
|||
p.
|
Jasa penilai.
|
|||
q.
|
Jasa aktuaris.
|
|||
r.
|
Jasa pengisian sulih suara
(dubbing) dan/atau mixing film.
|
|||
s.
|
Jasa maklon.
|
|||
t.
|
Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga
kerja.
|
|||
u.
|
Jasa sehubungan dengan software
komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
|
|||
3.
|
26,67%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
a.
|
Jasa perencanaan konstruksi.
|
|
b.
|
Jasa pengawasan konstruksi
|
|||
4.
|
13,33%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
Jasa pelaksanaan konstruksi
|
||
5.
|
10%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
a.
|
Jasa pembasmian hama
|
|
b.
|
Jasa selain jasa-jasa tersebut di
atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
Perkiraan Penghasilan
Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan
Harta
|
No.
|
Perkiraan
Penghasilan Neto
|
Jenis
Jasa
|
1.
|
20%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
Sewa dan penghasilan lainnya
sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.
|
2.
|
40%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
|
Bukan Objek Pajak
|
1.
|
penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada bank;
|
|
2.
|
sewa yang dibayarkan atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
|
|
3.
|
dividen atau bagian laba yang
diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia, dengan syarat :
|
|
a.
|
dividen berasal dari cadangan laba
yang ditahan; dan
|
|
b.
|
bagi Perseroan Terbatas, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari
jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan
saham tersebut;
|
|
4.
|
bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian
perusahaan atau pemberian izin usaha:
|
|
5.
|
bagian laba yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan
dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan
usaha tersebut:
|
|
a.
|
merupakan perusahaan kecil,
menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
|
|
b.
|
sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek di Indonesia;
|
|
6.
|
Sisa Hasil Usaha koperasi yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
|
|
7.
|
bunga simpanan yang tidak melebihi
batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan
Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap
bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final. |
Saat Terutang,
Penyetoran, Dan Pelaporan
|
1.
|
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan
terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya. |
2.
|
Pajak Penghasilan Pasal 23 harus
disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya
setelah bulan saat terutangnya pajak.
|
3.
|
Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa
Pajak berakhir.
|
4.
|
Pemotong PPh Pasal 23 harus
memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang
dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.
|
0 komentar:
Posting Komentar