Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengertian Wakaf


Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
















Pengantar:
Definisi dan Pengertian Wakaf

A. Definisi Wakaf
1. Etimologi

Ibnu Faris berkata: Wakaf, terdiri atas 3 huruf: wau, qaf, dan fa’, adalah satu kata yang berarti memandegkan kemudian dicompare, dan wakaf adalah …
Al-Fayumi berkata: Aku mewakafkan hewan tunggangan. Ini artinya aku memandegkannya …dst.

Wakaf adalah menahan sesuatu dan mengalirkan (Lihat: Shihah 4/1440, Lisan Al-Arab 9/359, Al-Muthali’ 285. Misalnya: Aku mewakafkan kendaraan tunggangan. Artinya: Aku me memandegkannya dan mempersiapkannya untuk fii sabilillah. Misalnya: Aku mewakafkan sebidang tanah. Ini artinya tanah tersebut menjadi mandeg, tidak bias dijual atau diwariskan.

2. Terminologi
Ada perbedaan penjelasan dari para fuqaha (ahli fiqh) dalam memberikan definisi wakaf secara syar’iy. Perbedaan ini karena adanya perbedaan pandangan mereka tentang barang apa saja yang bisa diwakafkan dan yang tidak bias, kelanggengan barang tersebut setelah diwakafkan, dan yang lainnya.

 Definisi-definisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wakaf adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa. Definisi ini dipegang oleh madzhab Syafi’iy dan Hanbaly. Sebagian mereka meringkas definisi ini dengan satu kalimat ringkas, yaitu menahan pokok hartanya dan mengalirkan manfaatnya. (Lihat: Al-Iqna Syarbini 2/26, Fathul Wahhab 2/256, Tuhfatul Muhtaj 6/235, Al-Mughni 8/184). Al-Mardawi berkata: Maksud dari batasan ini adalah untuk persyaratan wakaf sebagaimana yang sudah dikenal dan sebagian ulama menambahkan persyaratan-persyaratan lainnya dalam definisi. (Lihat: Al-Inshaf: 7/3)

Penjelasan:
 Pemilik harta menahan hartanya: artinya baik dirinya sendiri maupun yang mewakilinya; sudah dewasa, aqil-baligh, sehat. Syarat ini tidak dimasukkan oleh ulama syafiiyah dalam menjelaskan makna wakaf. MEwakafkan sesuatu harus disertai sighat/ungkapan kata; hartanya harus yang halal secara syar’iy, maka yang tidak halal berarti diluar koridor wakaf, seperti anjing, tidak boleh diwakafkan. Yang tidak boleh diwakafkan diantaranya budak yang dalam masa pembebasan (mukatib), khamar (arak), anjing, …; harta yang akan diwakafkan tersebut harus bisa memberikan manfaat, baik saat diwakafkan atau di masa mendatang. Harta yang tidak bisa memberikan manfaat berarti di luar koridor wakaf. Harta wakaf harus bersifat lestari/langgeng walaupun terus dimanfaatkan. Maka, harta yang bisa dimanfaatkan namun menjadi habis berarti di luar koridor wakaf, seperti angina dan makanan. Maka, tidak sah jika ada sesaeorang mewakafkan angin atau makanan. Harta wakaf harus dipergunakan dalam bidang kemaslahatan, artinya tidak boleh digunakan dalam urusan haram. Oleh karena itu, sebagian fuqaha menjelaskan bahwa bidang kemaslahatan adalah segala urusan yang diperbolehkan.

2. Wakaf adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hokum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Definisi ini dipegang oleh Abu Yusuf dan Muhammad, keduanya adalah sahabat Imam Abu Hanifah. Dan inilah pandangan Madzhab Hanafiyah.

3. Wakaf adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Ini adalah pandangan Imam Abu Hanifah. (Lihat: Al-Hidayah ma’a Fath Al-Qadir 6/203). Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri. (Lihat: Hasiyiyah Al-Thahthawy 2/258).

4. Wakaf adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat. Definisi ini dikeluarkan oleh Ibu Arafah dan mayoritas fuqaha madzhab Malikiyah. Berdasarkan definisi ini, maka pemberian bisa dalam arti shadaqah ataupun hibah (lihat: Mawahib Al-Jalil 6/18); Barang yang diwakafkan harus ada wujudnya. Dalam kitab Al-Fawakih Al-Dawaniy 2/225, disebutkan adalah sudah menjadi khilaf/perselisihan ulama yang diakui ataupun definisi ini dibangun diatas kaidah umum, maka tidaklah bertentangan bahwa wakaf sah walaupun hanya dalam waktu tertentu yang pendek dan harta wakaf itu masih menjadi miliknya.

Kesimpulan terhadap Definisi
Berdasarkan empat definisi di atas, maka yang paling lengkap adalah definisi pertama, sebab lebih menyeluruh dan lengkap. Adapun definisi kedua ada penambahan hokum wakaf; definisi ketiga ada hak mencabut wakaf, dan ini bertentangan dengan maksud wakaf itu sendiri; adapun definisi keempat ada permasalahan dalam kata “walaupun sesaat”.

Sumber: Al-Auqaf fii Al-Ashr Al-Hadits, Kaifa Nuwajihuha lidda’mil Jami’at wa tanmiati mawaridiha
Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih
Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar