Pengantar;
Menanggapi e-mail dari seorang ikhwan tentang etika memberi nama dalam Islam, maka
berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud.
Kami mengira permasalahan ini sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin
dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan
nama kepada anak-anak mereka.
Akhirnya semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.
Pentingnya Pemberian Nama
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal
dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul Kariim disebutkan;
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang
anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang
serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh
sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan
perempuan1). Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi
seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama,
yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan
nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari
para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi
kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak
lebih tinggi daripada ibu.
Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada
bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan,
bukan Fulan bin Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…”
(QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka:
“Fulan bin fulan”. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu
‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).
Memilih Nama Terbaik Untuk Anak
Kewajiban lain bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi
lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama
kepada seorang anak baik dari sisi adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi
nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak
1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal
Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala
sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa
Jalla.
Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama kepada anak
pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat
radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.
Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke Madinah Nabawiyah
adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
2. Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada
Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul
Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian
adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.
Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka seperti
hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama anak mereka dengan
Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman
bin Muljam.
3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi.
Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi3).
Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –
dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.
Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin
Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim.
Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan yang benar adalah pemberian nama
dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan berkunyah dengan
kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan kunyahnya pada saat beliau
shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan
kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam juga terlarang”4).
4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari
Kalangan Kaum Muslimin.
Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi
wa sallam, ia bersabda:
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para
nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).
Kemudian para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya orangorang
sholih bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik
hingga hari akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal ini adalah baik,
oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anakanaknya
–jumlah anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang
Badr, missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan
Mundzir.
Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama
a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.
b.Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya
dengan adanya syarat ini tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik
dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan
kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal:
Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Uzza (=hambanya Al-‘Uzza (nama
patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hambanya Matahari)
dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman,
Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala,
misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama
Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatanperbuatan
maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’aun, misal: Fir’aun,
Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifatsifat
jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai
terhadap lafzdz “agama” ( M ) , dan lafadz “Islam” ( H T ), misal: Nurruddin, Dliyauddin,
Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal:
Thoha, Yasin dll.
Jalan Keluar Dari Pemberian Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang
disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita
dapat mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.6)
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang mengandung
makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islamiy, dari nama-nama kufur kepada
nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek
menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan namanama
yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama Syihab menjadi
Hisyam dll. Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama
yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur,
Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
Maraji’ (Daftar Pustaka) :
Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid
Catatan Kaki:
1) Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.
2) Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim.
3) Lihat Syarh Shahih Muslim 8/437. Imam An-Nawawi rahimahullah; Marotib Al-Ijma’, hal:
154-155.
4) Zaadul Ma’ad, 2/347. Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah.
5) Maksudnya adalah memberikan nama anak dengan dua nama, yang mana nama tersebut
terdapat dalam satu orang. Misal Muhammad Ahmad, nama Muhammad dan Ahmad dimiliki
oleh satu orang, dan Ahmad bukanlah nama bapaknya, pent.
6) Untuk di sini (Kuwait) kita dapat mendatangi Mahkamah, pent.
Category:
Islam
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar