Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PENAGIHAN PAJAK


1.       Apakah yang dimaksud dengan Penagihan Pajak?
Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

2.       Apa yang menjadi dasar penagihan pajak?
a.       Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
b.       Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat Tagihan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak
c.       Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Surat Ketetapan  (SKP) PBB, dan Surat Tagihan PBB.
Penjelasan
Terbitnya ketetapan di atas, merupakan sarana administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak.

3.   Berapa lama daluwarsa penagihan pajak?

Daluwarsa penagihan pajak adalah 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penjelasan,
Daluwarsa ini dapat tertangguh apabila; diterbitkan surat teguran dan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari WP baik langsung maupun tidak langsung.

4.   Siapa yang dapat melaksanakan tugas penagihan pajak?

Jurusita Pajak.
Penjelasan
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat.

5.   Apakah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak terutang?
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam:
-          Surat Tagihan Pajak,
-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
-          Surat Keputusan Pembetulan,
-          Surat Keputusan Keberatan,
-          Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang   bertambah
-          Pajak Penghasilan Pasal 29

7.   Kegiatan apa saja yang termasuk tahapan penagihan pajak ?

-     Penerbitan Surat Teguran
-     Penerbitan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus
-     Penerbitan Surat Paksa
-     Pelaksanaan penyitaan
-     Pengumuman lelang
-     Lelang

8.   Dalam hal apa Surat Teguran diterbitkan?
Surat Teguran diterbitkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran STP/SKPKB/SKPKBT/SK Pembetulan/SK Keberatan/Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

9.   Dalam hal apa Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan?

Jurusita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran dan diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa,  apabila:
a.       Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b.       Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c.       terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; atau
d.       badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e.       terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

10.  Dalam hal bagaimana Surat Paksa diterbitkan?
a.       Jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran
b.       Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan pajak seketika dan sekaligus
c.       Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Persetujuan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak.

11.  Bagaimana kekuatan hukum dari Surat Paksa ?

Surat Paksa berkepala kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan
Penerbitan Surat Paksa secara sah oleh Pejabat berwenang merupakan modal utama bagi pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, karena dengan terbitnya Surat Paksa memberikan kewenangan kepada petugas penagihan pajak untuk melaksanakan eksekusi langsung (parate executie) dalam penyitaan atas barang milik Penanggung Pajak dan melakukan penjualan langsung atau melalui lelang atas barang-barang tersebut untuk pelunasan pajak terutang tanpa melalui prosedur di pengadilan terlebih dahulu.

12.  Bagaimana caranya untuk memberitahukan Surat Paksa kepada Wajib Pajak yang tidak ditemukan alamatnya?
-          Mengirimkan foto kopi SP ke Pemda dimana Wajib Pajak terakhir bertempat tinggal.
-          Menempelkan SP atas nama Wajib Pajak tersebut di papan pengumuman KPP.
-          Mengumumkan SP atas nama Wajib Pajak tersebut di media massa.

13.  Bagaimana Pelaksanaan Surat Paksa terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bertempat tinggal / berdomisili / bertempat kedudukan diluar wilayah KPP/KPPBB dimana WP terdaftar?
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut wajib meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.

14.  Apa yang harus dilakukan oleh jurusita apabila dilarang memasuki tempat Wajib Pajak?
-          Memberi penjelasan kepada Wajib Pajak/PP bahwa tindakannya menghalangi pelaksanaan tugas jurusita adalah berlawanan dengan hukum dan dapat diancam pidana.
-          Berdasarkan Hukum Pidana, jurusita tidak dapat memaksa Wajib Pajak untuk memberi ijin memasuki tempatnya. Agar jurusita tidak melanggar hukum pidana, ia harus meminta bantuan kepada Kepolisian untuk bersama-sama melakukan penyitaan.
-          Mengadukan Wajib Pajak/PP ke Polsek/Polres setempat mengenai adanya pelanggaran pasal 212.
15.  Apakah KPP/KPPBB dapat melakukan lelang atas aset yang disita, namun tidak diberikan dokumen/sertifikat atas aset tersebut?
Dapat, sepanjang prosedur penyitaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan,
Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak. Risalah lelang tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pembeli lelang karena  berfungsi sebagai akte jual beli. Disamping itu Badan Pertanahan Nasional menjamin bahwa dalam proses pendaftaran tanah, Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Kantor Lelang Negara  menggantikan  sertifikat sebelumnya. 

16.  Apakah KPP dapat melakukan penyitaan dan penjualan/lelang atas aset yang dijaminkan Wajib Pajak kepada Bank?
KPP dapat menyita kalau bank belum menyita dan melelang aset Wajib Pajak yang telah diletakkan hak tanggungan, guna membayar utang pajaknya lebih dahulu sebelum membayar hutang yang lain termasuk hak tanggungan dan jaminan fidusia.
Penjelasan,
Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak termasuk yang penguasaannya ditangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak

17.  Apakah KPP/jurusita dapat melakukan sita atas aset yang telah telah disita oleh Pengadilan Negeri atau Instansi lain yang berwenang ?
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.

18.   Bagaimana dengan pelunasan hutang pajak Wajib Pajak dalam hal aset Wajib Pajak / Penanggung Pajak telah disita Pengadilan Negeri atau instansi lain?
Apabila Pengadilan Negeri/polisi/BPPN telah melakukan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak tersebut, maka jurusita segera menyampaikan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada instansi tersebut, dengan permintaan agar hasil penjualan/lelang aset yang disita PN/instansi lain tersebut untuk pelunasan utang pajak.

19.   Apakah sah pelaksanaan penyitaan apabila Wajib Pajak/PP menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS)?
Pelaksanaan sita tetap sah meskipun WP/PP menolak menandatangani BAPS. Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam BAPS dan BAPS ditandatangani oleh jurusita dan saksi-saksi. BAPS tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.

20.   Bagaimana jurusita melaksanakan penyitaan atas aset WP di luar wilayah KPP?
Dalam hal penyitaan harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, maka:
-          Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat aset Wajib Pajak/PP.
-          KPP yang diminta bantuan setelah menerima Surat Permintaan KPP (KPP domisili), KPP lokasi disertai salinan SP, segera menerbitkan SPMP.
-          Jurusita KPP lokasi melaksanakan penyitaan dengan menyerahkan SPMP dan BAPS.

21.   Apakah penyitaan dapat  dilakukan tanpa hadirnyaWajib Pajak?
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Wajib Pajak tidak hadir, sepanjang salah seorang saksi berasal dari Pemda setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan/Desa.      

22.   Apabila WP/PP tidak bersedia memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan di bank , bagaimana tindak lanjutnya?
-          DJP (Pejabat) mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian salinan SP dan SPMP.
-          Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dan membuat Berita Acara Pemblokiran (BAP) serta menyampaikan salinannya kepada DJP dan Penanggung Pajak.
-          Jurusita setelah menerima BAP dari bank memerintahkan PP untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita.
-          Bila PP menolak memberikan kuasa pada bank, Pejabat meminta bantuan Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan WP yang tersimpan di Bank.
-          Jurusita  melakukan penyitaan  dan membuat BAPS dan menyampaikan salinan BAPS kepada Penanggung Pajak dan bank ybs.
-          Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

22.  Bagaimana dengan pelunasan hutang pajak Wajib Pajak yang dinyatakan pailit oleh pengadilan?
-          Apabila Wajib Pajak telah dinyatakan pailit sebelum penyitaan dilakukan, maka jurusita tidak dapat secara langsung menyita aset Wajib Pajak. Jurusita menyampaikan Surat Paksa kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan.
-          Apabila jurusita telah melaksanakan penyitaan atas aset Wajib Pajak sebelum Wajib Pajak dinyatakan pailit oleh PN, maka barang yang telah disita dapat dilelang.
Penjelasan
Wajib Pajak yang dinyatakan pailit oleh pengadilan masih mempunyai kewajiban untuk melunasi hutang pajaknya..

23.  Apabila Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak dinyatakan bubar atau dilikuidasi oleh pengadilan, bagaimana dengan pelunasan utang pajak Wajib Pajak?
Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
Penjelasan
Wajib Pajak yang dinyatakan bubar atau dalam likuidasi oleh pengadilan masih mempunyai kewajiban untuk melunasi utang pajaknya. KPP menyerahkan salinan SP dan SPMP kepada likuidator atau orang/badan yang melaksanakan pemberesan.

24.  KPP telah menyita aset WP tetapi belum dijual/dilelang, karena nilainya kecil tidak sebanding dengan utang pajak dan biaya iklan pengumuman, bagaimana tindak lanjutnya?
-          KPP melakukan penyitaan tambahan sampai mencukupi untuk pelunasan utang pajak.
-          Dilanjutkan penjualan/lelang aset yang disita.

25   Apabila WP memperoleh Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang mengakibatkan utang pajak berkurang atau nihil sehingga terdapat lebih bayar sedangkan barang yang disita telah dilelang, apakah WP dapat meminta kembali barangnya tersebut?

Tidak.
Penjelasan
Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang, apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak,
Dalam hal ini, Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

26   Apa yang dimaksud dengan pencegahan?

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

27   Apa kriteria Wajib Pajak / Penanggung Pajak yang dapat dilakukan pencegahan?

a.       Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
b.      Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
c.       Telah mendapat keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri

28   Apakah setelah dilakukan pencegahan terhadap WP/PP mengakibatkan hapusnya utang pajak?
Tidak.
Penjelasan
Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

29   Apa yang dimaksud dengan penyanderaan?

Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

30   Apa kriteria Wajib Pajak / Penanggung Pajak yang  dapat dilakukan penyanderaan?

Kriteria Penanggung Pajak yang akan disandera adalah:
a.       Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
b.       Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
c.       Telah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
d.       Telah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan
Penyanderaan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan  Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I (untuk pajak daerah).

31   Apakah tindakan penyanderaan dapat dilakukan tanpa keputusan pengadilan?
Dapat
Penjelasan
Tindakan Penyanderaan adalah merupakan tindak lanjut pelaksanaan Surat Paksa yang oleh UU diberikan kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

32   Siapa sajakah Penanggung Pajak yang dapat disandera?
1.  Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk ahli waris.
2.  Wajib Pajak Badan, diwakili oleh Pengurus,  Komisaris, Pemegang saham mayoritas atau pengendali, termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Penjelasan
Wakil dari Wajib Pajak bertangggung jawab secara pribadi dan secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

33   Berapa lama masa penyanderaan?

Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.

35   Apakah dengan berakhirnya masa penyanderaan tanpa pembayaran, utang pajak Wajib Pajak/Penanggung Pajak menjadi hapus (dianggap lunas)?
Tidak,
Penjelasan
Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
Utang Wajib Pajak baru dianggap lunas setelah adanya pembayaran. Penyanderaan hanyalah suatu sarana untuk memaksa Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya dan bukan merupakan pengganti dari utang pajak.

36   Apa syarat dilakukannya pencabutan penyanderaan?

a.       Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas,
b.       Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi,
c.       Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.       Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.

37.  Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang disandera?
Wajib Pajak dapat melakukan gugatan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri.
Penjelasan
Apabila ternyata Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan tersebut, maka DJP berkewajiban untuk merehabilitasi nama baik Penanggung Pajak dan memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu)  per hari selama Penanggung pajak disandera.

0 komentar:

Posting Komentar