1. Apakah yang dimaksud dengan Penagihan Pajak?
Serangkaian tindakan agar
Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang dilakukan
dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
2.
Apa yang menjadi dasar penagihan
pajak?
a.
Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
b.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat Tagihan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan
Bangunan (STB), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan
maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, merupakan dasar penagihan pajak
c.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Surat Ketetapan (SKP) PBB, dan Surat Tagihan PBB.
Penjelasan
Terbitnya ketetapan di atas,
merupakan sarana administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan
penagihan pajak.
3. Berapa lama daluwarsa penagihan pajak?
Daluwarsa
penagihan pajak adalah 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penjelasan,
Daluwarsa
ini dapat tertangguh apabila; diterbitkan surat teguran dan Surat Paksa, ada
pengakuan utang pajak dari WP baik langsung maupun tidak langsung.
4. Siapa yang dapat melaksanakan tugas penagihan pajak?
Jurusita Pajak.
Penjelasan
Jurusita Pajak adalah pelaksana
tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika sekaligus,
pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Jurusita Pajak diangkat
dan diberhentikan oleh Pejabat.
5. Apakah Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak terutang?
Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak yang terutang dalam:
-
Surat Tagihan Pajak,
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
-
Surat Keputusan Pembetulan,
-
Surat Keputusan Keberatan,
-
Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah
-
Pajak Penghasilan Pasal 29
7. Kegiatan apa saja yang termasuk tahapan penagihan pajak ?
- Penerbitan
Surat Teguran
- Penerbitan
Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus
- Penerbitan
Surat Paksa
- Pelaksanaan
penyitaan
- Pengumuman
lelang
- Lelang
8. Dalam hal apa Surat Teguran diterbitkan?
Surat Teguran diterbitkan segera
setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran STP/SKPKB/SKPKBT/SK
Pembetulan/SK Keberatan/Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah.
9. Dalam hal apa Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus
diterbitkan?
Jurusita
pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal
jatuh tempo pembayaran dan diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa, apabila:
a.
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b.
Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai
dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan
yang dilakukannya di Indonesia;
c.
terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan
usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan
perubahan bentuk lainnya; atau
d.
badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e.
terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau
terdapat tanda-tanda kepailitan.
10. Dalam hal bagaimana Surat Paksa diterbitkan?
a.
Jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi setelah lewat
waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran
b. Terhadap Penanggung Pajak telah
dilaksanakan penagihan pajak seketika dan sekaligus
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi
ketentuan dalam Keputusan Persetujuan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak.
11. Bagaimana kekuatan
hukum dari Surat Paksa ?
Surat
Paksa berkepala kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan
Penerbitan
Surat Paksa secara sah oleh Pejabat berwenang merupakan modal utama bagi
pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, karena dengan terbitnya Surat Paksa
memberikan kewenangan kepada petugas penagihan pajak untuk melaksanakan
eksekusi langsung (parate executie) dalam penyitaan atas barang milik
Penanggung Pajak dan melakukan penjualan langsung atau melalui lelang atas
barang-barang tersebut untuk pelunasan pajak terutang tanpa melalui prosedur di
pengadilan terlebih dahulu.
12. Bagaimana caranya untuk memberitahukan
Surat Paksa kepada Wajib Pajak yang tidak ditemukan alamatnya?
-
Mengirimkan foto kopi SP ke Pemda dimana Wajib Pajak terakhir bertempat
tinggal.
-
Menempelkan SP atas nama Wajib Pajak tersebut di papan pengumuman KPP.
-
Mengumumkan SP atas nama Wajib Pajak tersebut di media massa.
13. Bagaimana Pelaksanaan Surat Paksa terhadap
Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bertempat tinggal / berdomisili / bertempat
kedudukan diluar wilayah KPP/KPPBB dimana WP terdaftar?
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tersebut wajib meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan
Surat Paksa.
14. Apa yang harus dilakukan oleh jurusita apabila
dilarang memasuki tempat Wajib Pajak?
-
Memberi penjelasan kepada Wajib Pajak/PP bahwa tindakannya menghalangi
pelaksanaan tugas jurusita adalah berlawanan dengan hukum dan dapat diancam
pidana.
-
Berdasarkan Hukum Pidana, jurusita tidak dapat memaksa Wajib Pajak untuk
memberi ijin memasuki tempatnya. Agar jurusita tidak melanggar hukum pidana, ia
harus meminta bantuan kepada Kepolisian untuk bersama-sama melakukan penyitaan.
-
Mengadukan Wajib Pajak/PP ke Polsek/Polres setempat mengenai adanya
pelanggaran pasal 212.
15. Apakah KPP/KPPBB dapat melakukan lelang
atas aset yang disita, namun tidak diberikan dokumen/sertifikat atas aset
tersebut?
Dapat, sepanjang prosedur
penyitaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan,
Hak Penanggung Pajak atas barang
yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah
Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan
hak. Risalah lelang tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pembeli lelang
karena berfungsi sebagai akte jual beli.
Disamping itu Badan Pertanahan Nasional menjamin bahwa dalam proses pendaftaran
tanah, Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Kantor Lelang Negara menggantikan
sertifikat sebelumnya.
16. Apakah KPP dapat melakukan penyitaan dan
penjualan/lelang atas aset yang dijaminkan Wajib Pajak kepada Bank?
KPP dapat menyita kalau bank
belum menyita dan melelang aset Wajib Pajak yang telah diletakkan hak tanggungan,
guna membayar utang pajaknya lebih dahulu sebelum membayar hutang yang lain
termasuk hak tanggungan dan jaminan fidusia.
Penjelasan,
Penyitaan dilaksanakan terhadap
barang milik Penanggung Pajak termasuk yang penguasaannya ditangan pihak lain
atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Negara mempunyai hak mendahulu
untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak
17. Apakah KPP/jurusita dapat melakukan sita
atas aset yang telah telah disita oleh Pengadilan Negeri atau Instansi lain
yang berwenang ?
Penyitaan tidak dapat
dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau
instansi lain yang berwenang.
18. Bagaimana dengan pelunasan hutang pajak Wajib Pajak dalam hal aset Wajib
Pajak / Penanggung Pajak telah disita Pengadilan Negeri atau instansi lain?
Apabila Pengadilan
Negeri/polisi/BPPN telah melakukan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak
tersebut, maka jurusita segera menyampaikan salinan Surat Paksa dan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada instansi tersebut, dengan permintaan
agar hasil penjualan/lelang aset yang disita PN/instansi lain tersebut untuk
pelunasan utang pajak.
19.
Apakah sah pelaksanaan penyitaan
apabila Wajib Pajak/PP menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita
(BAPS)?
Pelaksanaan sita tetap sah
meskipun WP/PP menolak menandatangani BAPS. Jurusita Pajak harus mencantumkan
penolakan tersebut dalam BAPS dan BAPS ditandatangani oleh jurusita dan
saksi-saksi. BAPS tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
20.
Bagaimana jurusita melaksanakan
penyitaan atas aset WP di luar wilayah KPP?
Dalam hal penyitaan harus
dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, maka:
-
Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya
meliputi tempat aset Wajib Pajak/PP.
-
KPP yang diminta bantuan setelah menerima Surat Permintaan KPP (KPP
domisili), KPP lokasi disertai salinan SP, segera menerbitkan SPMP.
-
Jurusita KPP lokasi melaksanakan penyitaan dengan menyerahkan SPMP dan
BAPS.
21.
Apakah penyitaan dapat dilakukan tanpa hadirnyaWajib Pajak?
Penyitaan tetap dapat
dilaksanakan walaupun Wajib Pajak tidak hadir, sepanjang salah seorang saksi
berasal dari Pemda setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris
Kelurahan/Desa.
22.
Apabila WP/PP tidak bersedia
memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan di bank , bagaimana tindak
lanjutnya?
-
DJP (Pejabat) mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan
penyampaian salinan SP dan SPMP.
-
Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dan
membuat Berita Acara Pemblokiran (BAP) serta menyampaikan salinannya kepada DJP
dan Penanggung Pajak.
-
Jurusita setelah menerima BAP dari bank memerintahkan PP untuk memberi
kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada
bank tersebut kepada Jurusita.
-
Bila PP menolak memberikan kuasa pada bank, Pejabat meminta bantuan Bank
Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan
saldo kekayaan WP yang tersimpan di Bank.
-
Jurusita melakukan penyitaan dan membuat BAPS dan menyampaikan salinan
BAPS kepada Penanggung Pajak dan bank ybs.
-
Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank, setelah
Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
22. Bagaimana dengan pelunasan hutang
pajak Wajib Pajak yang dinyatakan pailit oleh pengadilan?
-
Apabila Wajib Pajak telah dinyatakan pailit sebelum penyitaan dilakukan,
maka jurusita tidak dapat secara langsung menyita aset Wajib Pajak. Jurusita
menyampaikan Surat Paksa kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta
Peninggalan.
-
Apabila jurusita telah melaksanakan penyitaan atas aset Wajib Pajak sebelum
Wajib Pajak dinyatakan pailit oleh PN, maka barang yang telah disita dapat
dilelang.
Penjelasan
Wajib Pajak yang dinyatakan
pailit oleh pengadilan masih mempunyai kewajiban untuk melunasi hutang
pajaknya..
23. Apabila Wajib Pajak yang masih mempunyai
utang pajak dinyatakan bubar atau dilikuidasi oleh pengadilan, bagaimana dengan
pelunasan utang pajak Wajib Pajak?
Surat Paksa diberitahukan kepada
orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
Penjelasan
Wajib Pajak yang dinyatakan bubar
atau dalam likuidasi oleh pengadilan masih mempunyai kewajiban untuk melunasi
utang pajaknya. KPP menyerahkan salinan SP dan SPMP kepada likuidator atau
orang/badan yang melaksanakan pemberesan.
24. KPP telah menyita aset WP tetapi belum
dijual/dilelang, karena nilainya kecil tidak sebanding dengan utang pajak dan
biaya iklan pengumuman, bagaimana tindak lanjutnya?
-
KPP melakukan penyitaan tambahan sampai mencukupi untuk pelunasan utang
pajak.
-
Dilanjutkan penjualan/lelang aset yang disita.
25 Apabila WP memperoleh Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding yang mengakibatkan utang pajak berkurang atau nihil sehingga terdapat
lebih bayar sedangkan barang yang disita telah dilelang, apakah WP dapat
meminta kembali barangnya tersebut?
Tidak.
Penjelasan
Wajib Pajak tidak
dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah
dilelang, apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan
keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang
atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak,
Dalam hal ini, Pejabat
mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
26 Apa yang dimaksud dengan pencegahan?
Pencegahan
adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu
untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27 Apa kriteria Wajib Pajak / Penanggung Pajak yang dapat
dilakukan pencegahan?
a.
Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
b.
Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
c.
Telah mendapat keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri
28 Apakah setelah dilakukan pencegahan
terhadap WP/PP mengakibatkan hapusnya utang pajak?
Tidak.
Penjelasan
Pencegahan
terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan
terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
29 Apa yang dimaksud dengan penyanderaan?
Penyanderaan adalah pengekangan
sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat
tertentu.
30 Apa kriteria Wajib
Pajak / Penanggung Pajak yang dapat
dilakukan penyanderaan?
Kriteria
Penanggung Pajak yang akan disandera adalah:
a.
Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
b.
Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
c.
Telah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa
diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
d.
Telah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan
Penyanderaan hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah
Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari
Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I (untuk pajak daerah).
31 Apakah tindakan penyanderaan dapat dilakukan tanpa keputusan
pengadilan?
Dapat
Penjelasan
Tindakan
Penyanderaan adalah merupakan tindak lanjut pelaksanaan Surat Paksa yang oleh
UU diberikan kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
32 Siapa sajakah Penanggung Pajak
yang dapat disandera?
1. Wajib Pajak
Orang Pribadi, termasuk ahli waris.
2. Wajib Pajak
Badan, diwakili oleh Pengurus,
Komisaris, Pemegang saham mayoritas atau pengendali, termasuk orang yang
nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil
keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Penjelasan
Wakil
dari Wajib Pajak bertangggung jawab secara pribadi dan secara renteng atas
pembayaran pajak yang terutang.
33 Berapa lama masa penyanderaan?
Masa penyanderaan paling lama 6
(enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
35 Apakah dengan berakhirnya masa penyanderaan
tanpa pembayaran, utang pajak Wajib Pajak/Penanggung Pajak menjadi hapus
(dianggap lunas)?
Tidak,
Penjelasan
Penyanderaan terhadap Penanggung
Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan
penagihan pajak.
Utang Wajib Pajak baru dianggap
lunas setelah adanya pembayaran. Penyanderaan hanyalah suatu sarana untuk
memaksa Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya dan bukan merupakan
pengganti dari utang pajak.
36 Apa syarat dilakukannya pencabutan penyanderaan?
a.
Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas,
b.
Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah
terpenuhi,
c.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
d.
Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.
37. Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang disandera?
Wajib Pajak dapat melakukan
gugatan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri.
Penjelasan
Apabila ternyata Pengadilan
Negeri mengabulkan gugatan tersebut, maka DJP berkewajiban untuk merehabilitasi
nama baik Penanggung Pajak dan memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000,-
(seratus ribu) per hari selama Penanggung
pajak disandera.
0 komentar:
Posting Komentar