Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pemungutan PPh Pasal 22


1.       Apa objek pemungutan pajak ?
·         Pembelian  barang oleh Pemerintah.
·         Impor barang.
·         Pembelian / penjualan barang di bidang usaha tertentu.

2.       Siapa  yang dikenakan pemungutan pajak ?
·         Pemasok barang kepada Pemerintah.
·         Importir / pengimpor barang.
·         Pemasok / pembeli barang dari badan-badan tertentu.

3.       Apa yang tidak dikenakan pemungutan pajak ?
·        Impor dan atau penyerahan barang yang berdasarkan UU Pajak Penghasilan tidak terutang pajak.

·        Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau PPN ( 18 jenis ).
·        Impor barang sementara yang nyata-nyata akan diekspor kembali.
·        Pembayaran yang berjumlah tidak lebih dari Rp.1.000.000,00.
·        Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum / PDAM, dan benda pos.
·        Emas batangan untuk diproses menjadi perhiasan dan ditujukan untuk ekspor.
·        Pembayaran dana Jaring Pengaman Sosial ( JJS ) oleh KPKN.
·        Impor kembali barang yang sama yang sebelumnya telah diekspor dan barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan pengujian.
·         Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Perum BULOG.


4.                            Siapa  pemungut pajak ?
·         Bank devisa dan DJBC, atas impor barang.
·         DJA, Bendaharawan Pemerintah Pusat / Daerah, atas pembelian barang.
·         BUMN / BUMD, atas pembelian barang dengan dana APBN / APBD.
·         Bank Indonesia, Perum BULOG, PT. TELKOM, PT.PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. PERTAMINA, dan bank-bank BUMN, atas pembelian barang dengan dana baik dari APBN / APBD maupun dari non-APBN / APBD.
·         Badan usaha industri semen, rokok, kertas, baja      ( hulu ), dan otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala KPP, atas penjualan hasil produksi di dalam negeri.
·         PT. PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang industri produk bahan bakar migas ( premix / pertamax, super TT / pertamax plus, dan gas ), atas penjualan hasil produksinya.
·         Industri dan eksportir di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah / diekspor. 

5.                            Berapa   besarnya tarif pemungutan pajak ?
·         Atas impor barang :
ü  Yang menggunakan API, sebesar 2,5% dari nilai impor;
ü  Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor;
ü  Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.

Penjelasan  :
Nilai impor adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost, Insurance and Freight ( CIF ) ditambah Bea Masuk dan pungutan impor lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean.

·         Atas pembelian barang oleh Pemerintah dan BUMN / BUMD, sebesar 1,5% dari harga pembelian.
·         Atas penjualan hasil produksi tertentu :
·         Atas penjualan hasil produksi PT. PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang BBM  :
Atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah / diekspor, sebesar 1,5%  dari harga pembelian.

0 komentar:

Posting Komentar