1.
Apa objek pemungutan pajak ?
·
Pembelian barang
oleh Pemerintah.
·
Impor barang.
·
Pembelian / penjualan barang di bidang usaha tertentu.
2.
Siapa yang
dikenakan pemungutan pajak ?
·
Pemasok barang kepada Pemerintah.
·
Importir / pengimpor barang.
·
Pemasok / pembeli barang dari badan-badan tertentu.
3.
Apa yang tidak dikenakan pemungutan pajak ?
·
Impor dan atau penyerahan barang yang berdasarkan UU
Pajak Penghasilan tidak terutang pajak.
·
Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau PPN
( 18 jenis ).
·
Impor barang sementara yang nyata-nyata akan diekspor
kembali.
·
Pembayaran yang berjumlah tidak lebih dari
Rp.1.000.000,00.
·
Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum /
PDAM, dan benda pos.
·
Emas batangan untuk diproses menjadi perhiasan dan
ditujukan untuk ekspor.
·
Pembayaran dana Jaring Pengaman Sosial ( JJS ) oleh KPKN.
·
Impor kembali barang yang sama yang sebelumnya telah
diekspor dan barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan
pengujian.
·
Pembayaran untuk
pembelian gabah dan atau beras oleh Perum BULOG.
4.
Siapa pemungut
pajak ?
·
Bank devisa dan DJBC, atas impor barang.
·
DJA, Bendaharawan Pemerintah Pusat / Daerah, atas
pembelian barang.
·
BUMN / BUMD, atas pembelian barang dengan dana APBN /
APBD.
·
Bank Indonesia, Perum BULOG, PT. TELKOM, PT.PLN, PT.
Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. PERTAMINA, dan bank-bank
BUMN, atas pembelian barang dengan dana baik dari APBN / APBD maupun dari
non-APBN / APBD.
·
Badan usaha industri semen, rokok, kertas, baja ( hulu ), dan otomotif, yang ditunjuk
oleh Kepala KPP, atas penjualan hasil produksi di dalam negeri.
·
PT. PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang industri
produk bahan bakar migas ( premix / pertamax, super TT / pertamax plus, dan gas
), atas penjualan hasil produksinya.
·
Industri dan eksportir di sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas
pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah /
diekspor.
5.
Berapa besarnya
tarif pemungutan pajak ?
·
Atas impor barang :
ü Yang menggunakan API,
sebesar 2,5% dari nilai impor;
ü Yang tidak
menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor;
ü Yang tidak dikuasai,
sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Penjelasan :
Nilai impor adalah
nilai yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost, Insurance and
Freight ( CIF ) ditambah Bea Masuk dan pungutan impor lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan pabean.
·
Atas pembelian barang oleh Pemerintah dan BUMN / BUMD,
sebesar 1,5% dari harga pembelian.
·
Atas penjualan hasil produksi tertentu :
·
Atas penjualan hasil produksi PT. PERTAMINA dan badan
usaha lainnya di bidang BBM :
Atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
untuk keperluan diolah / diekspor, sebesar 1,5%
dari harga pembelian.
0 komentar:
Posting Komentar