1. Apa yang termasuk ke
dalam objek PPN?
Objek PPN dapat
dikelompokan ke dalam 2 (dua) macam, yaitu :
a.
Barang Kena Pajak (BKP);
b.
Jasa Kena Pajak (JKP).
2. Apakah yang dimaksud
dengan Barang Kena Pajak (BKP)?
Barang Kena Pajak
adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak
atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
3. Apakah yang dimaksud
dengan Jasa Kena Pajak (JKP)?
Jasa Kena Pajak
adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan
atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN.
4. Dalam hal apakah PPN
dikenakan?
PPN dikenakan dalam
hal
:
a.
penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean (DP) yang
dilakukan oleh Pengusaha;
b.
impor BKP;
c.
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar DP di dalam DP;
d.
pemanfaatan JKP dari luar DP di dalam DP; atau
e.
ekspor BKP oleh PKP.
5. Apakah yang termasuk
ke dalam pengertian penyerahan BKP?
Yang termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP adalah :
a.
penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;
b.
pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan
perjanjian leasing;
c.
penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui
juru lelang;
d.
pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP;
e.
persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang
Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat
dikreditkan;
f.
penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan
penyerahan BKP antar Cabang;
g. penyerahan BKP secara
konsinyasi.
6. Apakah terdapat
kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN?
Ada. Kegiatan yang
tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang dikenakan PPN adalah :
a. penyerahan BKP kepada
makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
b. penyerahan BKP untuk
jaminan utang piutang;
c. penyerahan BKP dari
Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
dalam hal PKP memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
7. Apakah terdapat pula
jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN?
Ada. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN
adalah :
1.
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya, yaitu :
a. minyak mentah (crude
oil);
b. gas
bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum
diproses menjadi briket batubara;
f. bijih besi, bijih
timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak;
dan
g. barang hasil
pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
2. barang-barang kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu :
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai; dan
f.
garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
3. makanan dan minuman
yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
4. uang, emas batangan,
dan surat-surat berharga.
8. Apakah pula jenis
jasa yang bukan merupakan objek PPN?
Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :
1. jasa di bidang
pelayanan kesehatan medik, meliputi :
a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan
dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan
seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
d. Jasa kebidanan dan
dukun bayi;
e. Jasa paramedis dan
perawat; dan
f. Jasa rumah sakit,
rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
2. jasa di bidang
pelayanan sosial, meliputi :
a.
Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b.
Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c.
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d.
Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat
komersial;
e.
Jasa pemakaman termasuk krematorium;
f.
Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial;
dan
g.
Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat
komersial.
3.
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
4.
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi;
5.
jasa di bidang keagamaan, meliputi :
a. Jasa pelayanan rumah
ibadah;
b. Jasa pemberian
khotbah atau dakwah; dan
c. Jasa lainnya di
bidang keagamaan.
6.
jasa di bidang pendidikan, meliputi :
a.
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa
penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan
profesional; dan
b.
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti
kursus-kursus
7.
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
pajak tontonan;
8.
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
9.
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
10.
jasa di bidang tenaga kerja, meliputi :
a.
Jasa tenaga kerja;
b.
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia
tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja
tersebut; dan
c.
Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja
11.
jasa di bidang perhotelan;
12.
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum.
0 komentar:
Posting Komentar