1. Siapakah
yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP
dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha
Kecil kecuali Pengusaha Kecil tersebut
memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
2. Siapakah
yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil?
Pengusaha Kecil
adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau
JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp
600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
3. Apa
kewajiban dari PKP?
Secara umum kewajiban
PKP adalah :
a.
Membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP;
b.
Memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN & PPn BM
yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP ;
Mengisi dan menyampaikan SPT Masa (paling lambat 20
hari setelah berakhirnya Masa Pajak).
0 komentar:
Posting Komentar