Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)



1.   Siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil  kecuali Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

2.   Siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil?
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

3.   Apa kewajiban dari PKP?
Secara umum kewajiban PKP adalah :
a.       Membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP;
b.       Memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN & PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP ;
Mengisi dan menyampaikan SPT Masa (paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak).

0 komentar:

Posting Komentar