Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Kondisi Likuiditas Bank Umum


Kondisi likuiditas bank diantaranya dicerminkan oleh rasio alat
likuid terhadap DPK yang akan jatuh tempo segera, yang seyogyanya
dapat terpelihara di atas 100%, sehingga perbankan dianggap
memiliki likuiditas yang cukup baik.
Struktur DPK perbankan saat ini masih terkonsentrasi pada dana
jangka pendek sampai dengan 3 bulan (91,5%). Lebih dari separo DPK
(56,6 %) dimiliki oleh perorangan. Selain itu, jumlah simpanan
nasabah dengan nilai nominal diatas Rp100 juta memiliki pangsa
75,2%, namun jumlah tersebut hanya dikuasai oleh 1,7% dari seluruh
pemegang rekening di perbankan. Bahkan, para pemegang rekening
dengan nilai nominal diatas Rp 1 milyar memiliki pangsa 45,98%, yang

dikuasai oleh hanya 0,14 % dari keseluruhan rekening. Dengan kata
lain, sebagian besar (98,3%) nasabah bank memiliki rekening dengan
nominal kecil. Kondisi ini menunjukkan bahwa terdapat potensi
risiko likuiditas diperbankan, terutama jika terjadi penarikan dana
nasabah besar secara tiba-tiba.
Meskipun demikian, sejak awal tahun 2006, rasio alat likuid
terhadap non core deposit (NCD) terus meningkat hingga mencapai
141,8% pada akhir triwulan IV-2006. Perkembangan tersebut dipengaruhi
oleh peningkatan alat likuid yang relatif lebih besar dibanding
dengan peningkatan kewajiban jangka pendek, sehingga meminimalir
risiko likuditas perbankan apabila terjadi penarikan dana tiba
tiba oleh nasabah. Alat likuid terdiri dari kas dan penempatan pada
CAR adalah rasio modal dengan ATMR. Modal dimaksud terdiri dari
Modal inti dan modal Pelengkap. Perkembangan CAR Bank Umum
relatif stabil selama beberapa tahun ini, dan melebihi yang diwajibkan
oleh BI.
BI (giro BI, SBI dan FASBI). Sedangkan asumsi non NCD adalah
30% giro dan tabungan ditambah 10% deposito jangka waktu sampai
dengan 3 bulan.
NCD masih tetap tinggi sepanjang tahun 2007, namun mulai
sedikit menurun. Penurunan tersebut terjadi karena adanya penurunan
jumlah alat likuid perbankan khususnya dalam penempatan
pada SBI. Di sisi lain, outstanding penempatan pada komponen yang
lebih likuid, yaitu FASBI, justru meningkat. Perkembangan tersebut
menunjukkan bahwa kendati perbankan telah mengurangi jumlah
kepemilikan SBI, perbankan juga melakukan shifting cadangan
likuiditasnya pada komponen yang lebih likuid, yaitu FASBI harian.
Sehubungan dengan pemberlakuan skim penjaminan simpanan
secara terbatas, dimana sejak 22 September 2006 jumlah maksimum
simpanan yang dijamin hanya sebesar Rp1 miliar per nasabah
per bank, kemudian menjadi Rp 100 juta beberapa waktu lalu,
tampaknya tidak mengakibatkan migrasi dana (switching to quality)
masyarakat dalam besaran yang berarti.

0 komentar:

Posting Komentar