Sebelum diuraikan tentang amandemen
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 perlu dipaparkan terlebih dahulu tentang
kapan dan bagaimana Pasal 37 dibahas dan ditetapkan. Pasal tersebut yang masuk
Bab XVI tentang Perubahan UUD, baru dibicarakan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada rapat hari pertama tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam Rancangan UUD yang di buat oleh BPUPKI tidak tercantum pasal tentang
perubahan UUD. Dalam rapat hari pertama itu, anggota Iwa Kusuma Sumantri
mengusulkan agar ada pasal tentang perubahan undang-undang dasar.
Menanggapi
usul Iwa Kusuma Sumantri, Ketua PPKI Sukarno mempersilahkan Prof. Supomo
berbicara. Menurut Supomo memang harus ada Bab XVI tentang perubahan
undang-undang dasar. Ia mengusulkan pasal baru ayat (1) Untuk mengubah
undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus hadir dalam persidangan. Ayat (2) Putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir
(Sumantri,t.tahun: 133-134).
Setelah UUD 1945 disahkan pada tanggal
18 Agustus 1945, undang-undang dasar tersebut berlaku di seluruh wilayah negara
Republik Indonesia. Akan tetapi ketika negara Republik Indonesia berbentuk
federal sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, UUD 1945 hanya
berlaku di wilayah negara Republik Indonesia yang merupakan negara bagian dari
Republik Indonesia Serikat. Mulai 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 UUD 1945
tidak berlaku, yang berlaku adalah UUDS 1950. Baru mulai 5 Juli 1959 setelah
keluar Dekrit Presiden, UUD 1945 berlaku kembali di seluruh wilayah negara RI.
Pada masa revolusi, Pasal 37
(Perubahan UUD) belum digunakan, demikian pula pada masa Demokrasi Terpimpin
(1959-1966). Melihat pemerintah pada masa Demokrasi Terpimpin telah melakukan
penyelewengan dalam melaksanakan UUD 1945, maka Pemerintah Orde Baru menyatakan
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru UUD 1945 disakralkan. Pembicaraan tentang amandemen
terhadap pasal-pasal UUD 1945 merupakan hal yang tabu.
0 komentar:
Posting Komentar