Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah
usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik
kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat
adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang
mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut
sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas
lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2)
ganja, dan (3) koka.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong
seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau
berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang
mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada
tubuh (Yusuf, 2004: 34).
0 komentar:
Posting Komentar