BMT adalah lembaga
keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah),
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual,
BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan
Harta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi
pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak
dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
Dasar atau badan hukum didirikannya BMT
Dasar hukum didirikannya BMT adalah Al-qur’an surat
At-Taubah ayat 60 dan103 dimana ayat tersebut menerangkan tentang kewajiban
zakat terhadap umat Islam, pada masa Rasulullah SAW pemengutan Zakat belum
tertata dengan rapi serta belum ada lembaga yang menampung hasil zakat tersebut
oleh karena itu Rasulullah membuat kebijakan untuk membangun lembaga khusus
untuk menaruh uang dari hasil zakat tersebut yang diberi nama Baitul Maal.
0 komentar:
Posting Komentar