DEFINISI PAJAK
+ Kontribusi
wajib, dibayarkan kepada Pemerintah, tidak dapat dikaitkan langsung dengan
benefit tertentu.
+ Dapat dipaksakan, dipungut berdasarkan Undang-Undang.
+ Secara luas (R. Goode) pajak adalah kontribusi masyarakat
kepada negara agar negara dapat menjalankan fungsinya.
Tujuan
Pemajakan
l Primer,
mengalihkan kontrol atas sumberdaya ekonomi dari pembayar pajak kepada negara untuk digunakan atau untuk
ditransfer kepada pihak lain. (Realokasi sumber daya, pengakuan social cost,
distribusi penghasilan dan kemakmuran)
l Pemerintah membutuhkan uang agar dapat menjalankan
fungsinya.
Cost
to taxation
l Direct
cost of collection – biaya langsung dari pengumpulan pajak
l Dampak
dari efisiensi terhadap alokasi sumber daya.
l Alokasi
sumber daya
l Ekuitas
terhadap distribusi pendapatan
Kebijakan
fiskal
l Sisi
revenue / pendapatan dari budget pemerintah à
tidak begitu mudah untuk diperkenalkan, namun mudah diimplementasikan.
l Sisi Expenditure / pengeluaran dari budget à secara politis susah untuk
dipangkas.
Fungsi
Kebijakan Perpajakan
l Fungsi Budget:
Kebijakan
perpajakan diarahkan agar tercapai sumber pendanaan anggaran dan pembangunan
yang sinambung dari sumber dalam negeri.
(sustainable internal source of development fund)
l Fungsi Regulatory:
Kebijakan
perpajakan diarahkan untuk memberi insentiv untuk mendorong sektor usaha yang
diaharapkan berkembang, atau untuk menghambat sektor usaha yang dibatasi.
Prinsip Umum
Perpajakan
l Efisiensi
l Ekuitas
l Netralitas
l Administrative
feasibility ( kelayakan administratif )
Perlu keseimbangan antara
keempat prinsip, karena adanya
kemungkinan konflik
Kepentingan
Efisiensi
Ekonomi
l Menghindarai
biaya yang tidak perlu dalam perekonomian.
l Menghindari
efek distrosi penegenaan suatu pajak.
l Menghindari
distribusi sumberdaya yang tidak adil dalam ekonomi, menghambat pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi.
Ekuitas
µ
Ekuitas
horizontal
: orang yang memiliki kemampuan yang sama
untuk membayar pajak seharusnya menanggung beban pajak yang sama
µ Ekuitas vertikal : orang yang memiliki kemampuan yang
lebih besar untuk membayar pajak seharusnya menaggung beban pajak yang lebih
besar
(
Catatan : tambahan definisi dari http://books.google.co.id/books?id=2FLilN2fHusC&pg=PA455&lpg=PA455&dq=ekuitas+horizontal&source=bl&ots=mO0tzSg-Z5&sig=YLEbTrStbmQHqnG8Ag7Crc0y45M&hl=id&ei=BbalSenDEYbDkAXxgKW_BQ&sa=X&oi=book_result&resnum=4&ct=result ( Bab 17 : Keuangan Publik : Ilmu
Keuangan Perpajakan )
µ Terutama
berhubungan dengan the sense of fairness :
µ Ability to pay principle ( Prinsip
kemampuan untuk membayar ) :
Teori
perpajakan yang menyatakan bahwa WN seharusnya menanggung beban pajak sejalan
dengan kemampuan mereka membayar pajak.
à berdasarkan :
a. taxation
base- Income/Consumption ( pajak pendapatan )
b.
progresivitas
Netralitas
l Terhadap
efisiensi dan alokasi sumber daya ekonomi.
–
mengurangi distorsi
–
mengubah sumber daya ekonomi
Prinsip
netralitas
Fisibilitas
Administratif
l Pajak
yang ideal harus dapat diadministrasikan dengan baik agar tujuannya tercapai.
l Compliance
cost yang wajar baik bagi administrasi pajak maupun bagi pembayar pajak.
l Kecukupan
Revenue
Tax
Shifting ( pergeseran pajak ) & Tax
Incidence
l Tax Shifting:
Pembayar pajak dapat menggeser beban pajaknya kepada pihak lain misalnya kepada
pembeli produk dan jasanya (forward
shifting), atau kepada supplier faktor produksi (backward shifting)
l Tax
Incidence ( insiden pajak ) : Menjawab
pertanyaan mengenai siapa Penanggung akhir dari suatu kerugian ekonomis akibat
pajak à = distribusi akhir beban pajak.
Pengukuran Kemapuan Pemajakan
l Tax Ratio ( Rasio pajak ) :
Perbandingan antara Pendapatan Pajak (tax
revenue) dengan Gross National Product (GNP) atau Gross Domestic Product.
(korelasi dengan kebutuhan dana negara dan keinginan untuk menggunakan sumber
non pajak,dan kapasitas pemajakan)
Tax
elasiticity ( elastisitas pajak )
l Aspek penting dari
struktur pajak.
l Relasi antara perubahan proporsional Tax Revenue dengan
National Income/Output (dalam pengertian luas) mis GNP atau GDP.
l Negara-negara
maju umumnya memiliki tax elasticity yang lebih tinggi.
l Pengukuran
dapat juga dilakukan berdasarkan taxing base atau yield.
Keterbatasan
Sistim Perpajakan
l Secara
teoretis penerimaan pajak mempunyai limit yaitu terpakainya seluruh kapasitas
pajak.
l Pemajakan
yang berlebihan memberi dampak negatif terhadap perekonomian.
l Aspek
political economy.
Pemajakan
atas Penghasilan dan Kekayaan (wealth)
l Pemajakan saat penghasilan diterima Vs dikonsumsi.
l Masalah pendefinisian penghasilan dan pengukuran
penghasilan.
l Pemajakan pada level individu atau level korporasi
Definisi
Penghasilan
l Penghasilan
sebagai indeks dari kapasitas pembayaran pajak --> hrs didefinisikan secara luas sebagai “total accretion to a
person’s wealth” ( total penambahan terhadap kekayaan seseorang)
l Seluruh
pertambahan kemapuan ekonomis harus dicakup oleh definisi.->
regular/berfluktuasi , diharapkan / tidak diharapkan, terealisasikan / tidak
terealisasikan terlepas dari penggunaannya (dikonsumsi / disimpan )
Persyaratan
untuk Taxation on Income ( Pers Pengenaan Pajak Penghasilan )
1. Monetized Economy
( sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Monetized_economy
:
= Monetary economy : bagian dari system ekonomi masyarakat dimana produk
dan jasa yang diperdagangkan ditukar dengan uang ).
( monetized = mengubah sesuatu menjadi uang )
2.
Tingkat pemahaman
/ melek pajak yang tinggi
3.
Praktek akunting
4.
Ketaatan pembayar pajak
5.
Penegakan hukum
6.
Administrasi pajak yang cukup efisien
7.
Sistem politik
yang tidak didominasi oleh kelompok politik tertentu.
Sumber
Penghasilan
+ Business
Income : Laba Usaha
+ Labor
Income : Gaji/Upah/Honor
+ Passive
Income : bunga, dividend, royalty, sewa
+ Lain-lain
termasuk jasa - jasa
Pemajakan Penghasilan
l Business
Income
dipajaki berdasarkan gross revenue ( pendapatan kotor ) dikurangi biaya-biaya
(untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) => sistem self
assesment => pasal 25 UU PPh
l Labor
Income
dipajaki dengan cara pemotongan (withholding tax) => PPh pasal 21 UU PPh
l Passive
Income
dipajaki melalui withholding system
=> pasal 23 UU PPh
Consumption Based Tax ( Pajak
atas konsumsi )
µ Pajak
atas konsumsi Dalam Negeri
µ
Sales Tax ( pajak penjualan ) :
a. unit tax,
b. ad valorem tax
Ad valorem = according the value (
sesuai nilainya )
Ad valorem tax = pajak
yang dikenakan berdasarkan nilai real estate atau property individu. Biasanya
dikenakan pada saat transaksi sama seperti pajak penjualan artau pajak
pertambahan nilai ( VAT = value added tax ), namun mungkin dikenakan secara
annual basis / tahunan ( seperti pada property tax ) atau dikaitkan dengan
event yang signifikan seperti inheritance tax atau tariff.
( sumber : )
µ
Turnover
tax
- efek
pajak berganda
-
tingkat rendah ( low rate ) revenue
tinggi namun terdistorsi à
produk muiltilevel vs produk single level.
µ Consumption Tax ( Pajak konsumsi )
Single
level- manufacturing/retail
µ
Value
Added Tax ( VAT ) : Pajak
Pertambahan Nilai
–
Nilai akhir sebagai agregat (
penjumlahan ) dari nilai tambah ->
ex. Rancher - Shoes dalam berbagai tahap.
–
µ
Pengenaan Pajak ‘flat’ 10% atas Nilai
Tambah (Added Value)
µ
Mekanisme Input/Output
0 komentar:
Posting Komentar