Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Keuangan Negara & Daerah


DEFINISI PAJAK

+  Kontribusi wajib, dibayarkan kepada Pemerintah, tidak dapat dikaitkan langsung dengan benefit tertentu.
+  Dapat dipaksakan, dipungut berdasarkan Undang-Undang.
+  Secara luas (R. Goode) pajak adalah kontribusi masyarakat kepada negara agar negara dapat menjalankan fungsinya.


Tujuan Pemajakan

l  Primer, mengalihkan kontrol atas sumberdaya ekonomi dari pembayar pajak  kepada negara untuk digunakan atau untuk ditransfer kepada pihak lain. (Realokasi sumber daya, pengakuan social cost, distribusi penghasilan dan kemakmuran)
l  Pemerintah membutuhkan uang agar dapat menjalankan fungsinya.


Cost to taxation

l  Direct cost of collection – biaya langsung dari pengumpulan pajak
l  Dampak dari efisiensi terhadap alokasi sumber daya.
l  Alokasi sumber daya
l  Ekuitas terhadap distribusi pendapatan

Kebijakan fiskal

l  Sisi revenue / pendapatan dari budget pemerintah à tidak begitu mudah untuk diperkenalkan, namun mudah diimplementasikan.
l  Sisi Expenditure / pengeluaran dari budget à secara politis susah untuk dipangkas.


Fungsi Kebijakan Perpajakan

l  Fungsi Budget:
Kebijakan perpajakan diarahkan agar tercapai sumber pendanaan anggaran dan pembangunan yang sinambung dari sumber dalam negeri. (sustainable internal source of development fund)

l  Fungsi Regulatory:
Kebijakan perpajakan diarahkan untuk memberi insentiv untuk mendorong sektor usaha yang diaharapkan berkembang, atau untuk menghambat sektor usaha yang dibatasi.

Prinsip Umum Perpajakan

l  Efisiensi
l  Ekuitas
l  Netralitas
l  Administrative feasibility ( kelayakan administratif )
               Perlu keseimbangan antara keempat prinsip, karena  adanya kemungkinan konflik
               Kepentingan

Efisiensi Ekonomi

l  Menghindarai biaya yang tidak perlu dalam perekonomian.
l  Menghindari efek distrosi penegenaan suatu pajak.
l  Menghindari distribusi sumberdaya yang tidak adil dalam ekonomi, menghambat pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

Ekuitas

µ   Ekuitas horizontal : orang yang memiliki kemampuan yang sama untuk membayar pajak seharusnya menanggung beban pajak yang sama
    
µ   Ekuitas vertikal : orang yang memiliki kemampuan yang lebih besar untuk membayar pajak seharusnya menaggung beban pajak yang lebih besar



µ   Terutama berhubungan dengan the sense of fairness :

µ   Ability to pay principle ( Prinsip kemampuan untuk membayar ) :
Teori perpajakan yang menyatakan bahwa WN seharusnya menanggung beban pajak sejalan dengan kemampuan mereka membayar pajak.
      à berdasarkan : 
a. taxation base- Income/Consumption ( pajak pendapatan )
b. progresivitas

Netralitas

l  Terhadap efisiensi dan alokasi sumber daya ekonomi.
        mengurangi distorsi
        mengubah sumber daya ekonomi

Prinsip netralitas


Fisibilitas Administratif

l  Pajak yang ideal harus dapat diadministrasikan dengan baik agar tujuannya tercapai.
l  Compliance cost yang wajar baik bagi administrasi pajak maupun bagi pembayar pajak.
l  Kecukupan Revenue

Tax Shifting ( pergeseran pajak )  & Tax Incidence

l  Tax Shifting: Pembayar pajak dapat menggeser beban pajaknya kepada pihak lain misalnya kepada pembeli produk dan jasanya (forward shifting), atau kepada supplier faktor produksi (backward shifting)
l  Tax Incidence ( insiden pajak )  : Menjawab pertanyaan mengenai siapa Penanggung akhir dari suatu kerugian ekonomis akibat pajak à = distribusi akhir beban pajak.

Pengukuran Kemapuan Pemajakan

l  Tax Ratio ( Rasio pajak ) : Perbandingan antara Pendapatan Pajak (tax revenue) dengan Gross National Product (GNP) atau Gross Domestic Product. (korelasi dengan kebutuhan dana negara dan keinginan untuk menggunakan sumber non pajak,dan kapasitas pemajakan)

Tax elasiticity ( elastisitas pajak )

l   Aspek penting dari struktur pajak.
l  Relasi antara perubahan proporsional Tax Revenue dengan National Income/Output (dalam pengertian luas) mis GNP atau GDP.
l  Negara-negara maju umumnya memiliki tax elasticity yang lebih tinggi.
l  Pengukuran dapat juga dilakukan berdasarkan taxing base atau yield.

Keterbatasan  Sistim Perpajakan

l  Secara teoretis penerimaan pajak mempunyai limit yaitu terpakainya seluruh kapasitas pajak.
l  Pemajakan yang berlebihan memberi dampak negatif terhadap perekonomian.
l  Aspek political economy.

Pemajakan atas Penghasilan dan Kekayaan (wealth)

l  Pemajakan saat penghasilan diterima Vs dikonsumsi.
l  Masalah pendefinisian penghasilan dan pengukuran penghasilan.
l  Pemajakan pada level individu atau level korporasi

Definisi Penghasilan

l  Penghasilan sebagai indeks dari kapasitas pembayaran pajak --> hrs didefinisikan secara luas sebagai “total accretion to a person’s wealth” ( total penambahan terhadap kekayaan seseorang)
l    Seluruh pertambahan kemapuan ekonomis harus dicakup oleh definisi.-> regular/berfluktuasi , diharapkan / tidak diharapkan, terealisasikan / tidak terealisasikan terlepas dari penggunaannya (dikonsumsi / disimpan )

Persyaratan untuk Taxation on Income ( Pers Pengenaan Pajak Penghasilan )

1.    Monetized Economy
= Monetary economy : bagian dari system ekonomi masyarakat dimana produk dan jasa yang diperdagangkan ditukar dengan uang ).
  ( monetized = mengubah sesuatu menjadi uang )

2.   Tingkat pemahaman / melek pajak  yang tinggi
3.   Praktek akunting
4.   Ketaatan pembayar pajak
5.   Penegakan hukum
6.   Administrasi pajak yang cukup efisien
7.   Sistem politik yang tidak didominasi oleh kelompok politik tertentu.


Sumber Penghasilan

+     Business Income : Laba Usaha
+     Labor Income : Gaji/Upah/Honor
+     Passive Income : bunga, dividend, royalty, sewa
+     Lain-lain termasuk jasa - jasa

Pemajakan Penghasilan

l  Business Income dipajaki berdasarkan gross revenue ( pendapatan kotor ) dikurangi biaya-biaya (untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) => sistem self assesment => pasal 25 UU PPh
l  Labor Income dipajaki dengan cara pemotongan (withholding tax) => PPh pasal 21 UU PPh
l  Passive Income dipajaki melalui withholding system => pasal 23 UU PPh


Consumption Based Tax ( Pajak atas konsumsi )

µ  Pajak atas konsumsi Dalam Negeri
µ             Sales Tax ( pajak penjualan )  :
          a. unit tax,
          b. ad valorem tax
           Ad valorem = according the value ( sesuai nilainya )              
Ad valorem tax  = pajak yang dikenakan berdasarkan nilai real estate atau property individu. Biasanya dikenakan pada saat transaksi sama seperti pajak penjualan artau pajak pertambahan nilai ( VAT = value added tax ), namun mungkin dikenakan secara annual basis / tahunan ( seperti pada property tax ) atau dikaitkan dengan event yang signifikan seperti inheritance tax atau tariff.  
         ( sumber :  )

µ             Turnover tax
- efek pajak berganda

- tingkat  rendah ( low rate ) revenue tinggi namun terdistorsi à produk muiltilevel vs produk single level.

µ       Consumption Tax ( Pajak konsumsi )
Single level- manufacturing/retail

µ            Value Added Tax ( VAT ) : Pajak Pertambahan Nilai
        Nilai akhir sebagai agregat ( penjumlahan ) dari nilai tambah  -> ex. Rancher - Shoes dalam berbagai tahap.
         
µ            Pengenaan Pajak ‘flat’ 10% atas Nilai Tambah (Added Value)
µ            Mekanisme Input/Output

0 komentar:

Posting Komentar