2.1.1.
Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang
sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu
untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis
dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa
ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat
manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat
tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
2.1.1.1.Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan
lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil
oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat
turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru
akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan
Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di
suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut
dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya
dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut
harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau
Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas
atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka
umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad
adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
2.1.1.2.Jenis Jenis
Ijtihad
·
Ijma’
Ijma’ adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para
ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.Hasil dari
ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang
berwenang untuk diikuti seluruh umat.
·
Qiyas
Beberapa definisi qiyas:
- Menyimpulkan
hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan
diantara keduanya.
- Membuktikan
hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan
diantaranya.
- Tindakan
menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis
dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
·
Istihsan
Beberapa definisi istihsan:
- Fatwa
yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia
merasa hal itu adalah benar.
- Argumentasi
dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan
olehnya.
- Mengganti argumen dengan fakta yang dapat
diterima, untuk maslahat orang banyak.
- Tindakan
memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
- Tindakan
menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada
sebelumnya.


0 komentar:
Posting Komentar