Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Perbankan di Jaman Bani Abbasiyah


Istilah bank memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Yang
dikenal adalah istilah jihbiz. Kata ‘Jihbiz’ berasal dari bahasa Persia yang berarti
penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal di jaman Mu’awiyah, yang ketika itu
fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah.
Di jaman Bani Abbasiyah, jihbiz populer sebagai suatu profesi penukaran uang.
Pada jaman itu mulai diperkenalkan uang jenis baru yang disebut fulus yang terbuat
dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas) dan
dirham (terbuat dari perak). Dengan munculnya fulus, timbul kecenderungan di
kalangan para gubernur untuk mencetak fulusnya masing-masing, sehingga beredar
banyak jenis fulus dengan nilai yang berbeda-beda. Keadaan inilah yang mendorong
munculnya profesi baru yaitu penukaran uang. Di jaman itu, jihbiz tidak saja

melakukan penukaran uang namun juga menerima titipan dana, meminjamkan uang,
dan jasa pengiriman uang. Bila di jaman Rasulullah SAW satu fungsi perbankan
dilaksanakan oleh satu individu, maka di jaman Bani Abbasiyah ketiga fungsi utama
perbankan dilakukan oleh satu individu jihbiz.
2.3. Bolehkah Praktek Perbankan atau Jihbiz ?
Dalam urusan muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada
dalil yang melarangnya. Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul di mana belum
dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat
diterima kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadist yang melarangnya
secara eksplisit maupun implisit.
Begitu pula Islam menyikapi perbankan atau jihbiz. Pada dasarnya ketiga fungsi
utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya
perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Nah, dalam praktek perbankan
konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem
bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan
praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat
diidentifikasi praktek perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl dapat
ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba
nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga
tabungan / deposito / giro. Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit
yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa
kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu
dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip
syariah.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah :
1. Transaksi yang tidak mengandung riba.
2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli
(murabahah).
3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah)
4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil
(mudharabah)
5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil
(mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).

0 komentar:

Posting Komentar