Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA PORTOFOLIO
OPTIMAL yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No.
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan
Ketua BAPEPAM No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004, yang memuat antara lain ketentuan
sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh
Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap
hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek
menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai
Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari
Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan
dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over
the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;
2) Obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem
yang ditetapkan oleh BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri
menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses
melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau
kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari
Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer
Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin
terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek
tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib
dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan
tingat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan
terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio),
dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat
tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang
mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi
mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank
Indonesia yang berlaku.
Category:
Bisnis Syariah
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar