Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

IDENTITAS NASIONAL



Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya
sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia
hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau
berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan
mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan
terkecil sampai pada lingkungan terbesar.
Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya
mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan
bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara
sebagai persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang
dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam
daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa
memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan
dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada
persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang
belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada
mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu

bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan
bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia.
Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang
bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari
negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh
bangsa menjadi identitas nasional bangsa.Dengan perkataan lain, dapat
dikatakan bahwa hakikat identitas asional kita sebagai bangsa di dalam hidup
dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya
tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya
dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan,
nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang
secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional
maupun internasional. Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang
tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah
selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang
terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju
kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya.
Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu yang
terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar
tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam
masyarakat. Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita
menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan
Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional
sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan,
khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu :
Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya
rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncakpuncak
kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai
kebudayaan bangsa.
Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan
persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “. Kemudian dalam UUD
1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32:
• Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
• Negara menghormatio dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk
membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan
arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam
khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana
dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.

0 komentar:

Posting Komentar