Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

DEMOKRASI PANCASILA


A.   Pengertian dan Hakikat
Demokrasi Pancasila pada hakikatnya adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat yang tercermin dalam kemerdekaan, persamaan dan keterbukaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.   Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan
Demokrasi Pancasila sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintah Negara yang merupakan system politik demokrasi pancasila yang dilaksanakan dalam keseluruhan kehidupan nasional, yang meliputi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dan mencakup empat aspek kehidupan yaitu kehidupan politik, ekonomi social dan budaya dan pertahanan keamanan Negara. Demokrasi Pancasila yang menjadi norma pelaksanaan dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dan pertahanan keamanan Negara


Prinsip dan Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
  1. Suatu Negara itu adalah adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
  2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.    Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.   Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b.   Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c.    Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.    Perlindungan terhadap hak asasi manusia
3.    Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
4.    Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.    Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6.    Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7.    Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.    Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.   Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.   Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.  Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai
     mufakat.
4.  Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.  Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.  Menghargai hak asasi manusia.
7.  Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan  
     dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki
     adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua
     pihak.
8.  Tidak menganut sistem monopartai.
9.  Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

0 komentar:

Posting Komentar