A.
Pengertian dan
Hakikat
Demokrasi
Pancasila pada hakikatnya adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat yang
tercermin dalam kemerdekaan, persamaan dan keterbukaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
Demokrasi Pancasila
Dalam Kehidupan
Demokrasi
Pancasila sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan
pemerintah Negara yang merupakan system politik demokrasi pancasila yang
dilaksanakan dalam keseluruhan kehidupan nasional, yang meliputi kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara dan mencakup empat aspek kehidupan yaitu
kehidupan politik, ekonomi social dan budaya dan pertahanan keamanan Negara.
Demokrasi Pancasila yang menjadi norma pelaksanaan dalam kehidupan politik,
ekonomi, social dan budaya dan pertahanan keamanan Negara
Prinsip dan Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan
kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok
yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh
setiap orang yang menjadi pemimpin
negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
- Suatu
Negara itu adalah adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik
perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan
pula milik penguasa negara.
- Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara
berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat),
b. Pemerintah berdasar
atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
3. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
4. Peradilan yang
merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. Adanya partai
politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan
aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan
Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara
hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang
10. Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita Nasional.
Ciri-Ciri
Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasiIndonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah
untuk mencapai
mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan
dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki
adanya demonstrasi dan pemogokan karena
merugikan semua
pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
0 komentar:
Posting Komentar