Pengertian anjak piutang
Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang adalah perusahaan yang kegiatannya
melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang
piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari
perusahaan (klien).
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan
Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam dan luar negeri.
Ada tiga perbedaan
antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang
adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak
piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang
melibatkan tiga pihak yaitu, penjual, debitur, dan perusahaan yang membiayai (factoring).
Penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang akan
dibahas pada sub bab berikutnya. Dalam transaksi anjak piutang, tagihan penjual
kepada pembeli dialihkan pada perusahaan anjak piutang sehingga penjual tidak
perlu menagihnya
Kegiatan perusahaan anjak piutang
Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan
melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang
timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau
luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau
pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya
dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari
perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri
sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.
Anjak Piutang dapat berupa kegiatan
pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing
Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing
Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untuk
membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo,
dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak
Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan
penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh
dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo
atas piutang-piutangnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa
tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada
Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang
dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.
Pihak yang terlibat dan fasilitas
yang diberikan oleh perusahaan anjak peiutang
Pihak yang terkait dalam kegiatan
anjak piutang meliputi:
1. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan
jasa anjak piutang
2. Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan
menjual barang dan/ jasa secara kredit kepada nasabah.
3. Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa klien
dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang
merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan:
Pihak factor
untuk memberikan jasa berupa:
v Pembiayaan atas
piutang usaha yang dimili oleh klien.
v Nonpembiayaan berupa antara lain
penagihan piutang, dan administrasi penjualan.
Pihak klien untuk:
v Menjual atau
menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
v Memberikan
balas jasa financial kepada factor.
Pada
pelaksanaannya, jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut:
Jasa yang Ditawarkan
· Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa
secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
· Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa
pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
· Maturity factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa
proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan
penagihan.
· Invoice discounting
Anjak piutang yang hanya memberikan
jasa pembiayaan saja.
Distribusi Risiko
· With recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya
piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, dan factor sama
sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
· Without recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya
piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien
hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor, sedangkan
factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang
telah diberikan kepada klien.
Keterlibatan Nasabah dalam
Perjanjian
· Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang
oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara
praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan
piutang kepada klien oleh factor.
· Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang
oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah.
Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan
pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali
terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
Lingkup Pelayanan
· Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
· International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan
anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu
eksportir, importer, export factor,dan import factor.
Tipe Tagihan atau Piutang
· Anjak piutang untuk tagihan biasa
Hanya melibatkan pihak klien,
nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta
secara langsung dalam proses anjak piutang ini.
· Anjak piutang untuk promes
Ikut melibatkan pihak lain.
Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan
menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.
Perkembangan
Anjak Piutang di Indonesia
Walaupun telah lama dikenal sebagai
salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di
Indonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaan
pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.
Berdasarkan data statistik Posisi
Pembiayaan Rupiah dan Valuta Asing Perusahaan Pembiayaan Menurut Jenis
Pembiayaan Anjak Piutang/Factoring, kegiatan Anjak Piutang mulai berkembang
pada akhir tahun 1996 dengan jumlah nilai transaksi pembiayaan Rp. 8,035
triliun rupiah dan mengalami puncak kejayaan pada pertengahan tahun 1997, yaitu
Rp. 10,097 triliun rupiah. Pada bulan Juli 2004, kegiatan Anjak Piutang menurun
drastis hingga ke jumlah pembiayaan hanya sebesar Rp. 2,855 triliun rupiah.
Fakta tersebut sangat disayangkan,
karena seharusnya usaha Anjak Piutang berpotensi untuk membantu perkembangan
ekonomi melalui pembiayaan usaha kecil dan menengah (”UKM“) yang tengah
berkembang saat ini. Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia dapat dilihat dari
nilai pertumbuhan unit usaha UKM yang merupakan target dari kegiatan Anjak
Piutang. Berdasarkan data Biro Pusat Statistika (BPS), pada tahun 2000, 99, 85%
dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia, atau 39 juta unit usaha adalah
perusahaan mikro dan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai omset kurang dari 1
(satu) milyar rupiah. Sedangkan untuk usaha dengan omset antara Rp. 1 (satu)
milyar rupiah hingga Rp. 50 (lima puluh) milyar rupiah, terdapat sekitar 55.000
(lima puluh lima ribu) unit usaha atau 0,14% dari jumlah seluruh perusahaan di
Indonesia.
Contoh KasusSalam,
mau tanya nih, perusahaan pembiayaan (A) memiliki tagihan sebesar Rp. 100 juta atas suatu perusahaan (B) yang melakukan sewa guna usaha dengan A dalam pengadaan alat-alat yang dijual kepada customernya si B (misal ada 100 customer dengan masing-masing tagihan kepada B Rp. 1 juta).
A melakukan anjak piutang ke Bank (C), yaitu Bank C membeli tagihan A total Rp. 100 juta… tapi yang jadi masalah, yang di factoring kan adalah tagihan customernya si B (sebanyak 100 customer) tadi…
pertanyaan saya, apakah bisa demikian.. kalo bisa/ga bisa, adakah peraturan yang mendasari hal tersebut… thanks berat sebelumnya…
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semakin tingginya tingkat persaingan antar
perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk memberikan pelayanan yang
maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan mempermudah
syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran yang ditunda menjadi suatu
kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualannya. Atas
penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki tagihan (piutang)
kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan akan memperlambat arus kas
karena dana tunai/kas baru akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo.
Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai/kas untuk kegiatan
operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya akan pinjam ke
pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan mempunyai alternatif lain
untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan faktur-faktur
piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Usaha anjak piutang dimulai di wilayah
Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih
merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara-
negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai
sekitar dekade 1970-an. Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti pola
perkembangan usaha anjak piutang di Amerika.
Kegiatan anjak piutang pada dasarnya
merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan
Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988
atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 tahun 1988 dan Keputusan
Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha anjak piutang ditujukan
untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif diluar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak piutang bisa didirikan
secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance
Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara
sekaligus dibidang anjak piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing),
Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan
pembiayaan konsumen.
1.2 Perumusan Masalah
Dalam melihat Lembaga
Keuangan Anjak Piutang (factoring) sebagai salah satu alternatif
pembiayaan perusahaan, maka penulis mengajukan 2 (dua) permasalahan yaitu:
- Bagaimana peran Lembaga Keuangan
Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan pada perusahaan? - Bagaimana mekanisme pembiayaan
Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) dalam dunia usaha?
II. KERANGKA
TEORI
2.1 Teori Perlindungan Hukum Dalam
Melihat Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
Perlindungan hukum menurut Hadjon meliputi dua macam
perlindungan hukum bagi rakyat meliputi:
- Perlindungan
Hukum Preventif : dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan
keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat
bentuk yang definitive.
- Perlindungan
Hukum Represif; dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.
Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah
prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang
bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila.
Adapun elemen dan cirri-ciri Negara Hukum Pancasila ialah:
- Keserasian
hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
- Hubungan
fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
- Prinsip
penyelesian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana
terakhir.
- Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan elemen-elemen tersebut, perlindungan hukum
bagi rakyat terhadap pemerintah diarahkan kepada:
- Usaha-usaha
untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi
terjadinya sengketa, dalam hubungan ini sarana perlindungan hukum
preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan represif.
- Usaha-usaha
untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat dengan cara
musyawarah.
- Penyelesaian
sengketa melalui peradilan merupakan jalan terakhir, peradilan hendaklah
merupakan ultimum remedium dan peradilan bukan forum konfrontasi sehingga
peradilan harus mencerminkan suasana damai dan tentram terutama melalui
hubungan acaranya.
Terkait dengan peran Lembaga
Keuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
harus dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, karena hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimana hal ini mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh debitur.
dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
harus dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, karena hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimana hal ini mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh debitur.
2.2 Pemikiran Roscoe Pound Mengenai
Penerapan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Demokrasi Ekonomi Terkait Dengan
Adanya Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Pemikiran selanjutnya oleh Roscoe Pound dalam
mendefinisikan fungsi hukum sebagai social engineering yang
menyumbangkan pemikiran tentang kepentingan manusia yang dilindungi oleh hukum
yang meliputi
- Kepentingan
umum (public interests)
- Kepentingan
kemasyarakatan (social interests)
- kepentingan-kepentingan
pribadi (private interests)
Pemikiran Pound ini terkait dengan penerapan sistem
hukum dalam pembangunan demokrasi ekonomi ialah bahwa suatu sistem hukum
haruslah memperhitungkan dan mendahulukan kepentingan umum terlebih dahulu,
lalu kemudian kepentingan masyarakat yang terakomodiir, baru kemudian kepentingan-kepentingan
pribadi yang lebih kepada hak-hak yang diberikan dalam kegiatan perekonomian.
Roscoe Pound lebih lanjut mengulas tentang
kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih rinci terkait kemajuan umum yang
ingin diraih yaitu :
- Kebebasan
untuk memiliki sesuatu
- Kebebasan
untuk berdagang dan perlindungan terhadap monopoli
- kebebasan
untuk mengusahakan usaha industri
- dorongan
untuk menemukan penemuan-penemuan.
Dalam kaitannya dengan penerapan pembangunan demokrasi
ekonomi ini, segala macam kebebasan yang diungkapkan Pound tersebut merupakan
essensi dasar dari adanya demokrasi, prinsip-prinsip tersebut menghadirkan
sebuah keadilan dan kesamarataan dalam ikut berpartisipasi dalam kegiatan
ekonomi disertai dengan prinsip tanggungjawab dalam arti tidak merugikan
kepentingan pihak lain.
Jika dicermati, pemikiran pound inilah yang dapat
penulis katakan sebagai tujuan dari dibentuknya Lembaga
Keuangan Anjak Piutang (factoring)
ini. Prinsip kebebasan, keadilan kemudian kesamarataan yang Pound katakan merupakan tujuan akhir dari adanya lembaga ini. Setiap pelaku usaha akan dapat mengoptimalkan usahanya tanpa harus takut akan adanya kemungkinan itikad tidak baik dari debitur sehingga tercapai suatu pengutamaan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat dari suatu kepentingan pribadi.
ini. Prinsip kebebasan, keadilan kemudian kesamarataan yang Pound katakan merupakan tujuan akhir dari adanya lembaga ini. Setiap pelaku usaha akan dapat mengoptimalkan usahanya tanpa harus takut akan adanya kemungkinan itikad tidak baik dari debitur sehingga tercapai suatu pengutamaan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat dari suatu kepentingan pribadi.
III. PEMBAHASAN
3.1 Peran Lembaga
Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha
yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah
masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan
terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target
penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada
usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan
termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan
piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini
mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan
dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat diberikan
lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai
berikut:
- Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya
penjualan.
- Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk
pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan
Crediet standing perusahaan .
- Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing
perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan
secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan
internasional.
- Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan
perputaran modal kerja.
- Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena
resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
- Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan
meningkatkan pendapatan nasional.
3.2 Mekanisme Pembiayaan
Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Sebelum masuk pada tahapan-tahapan
tranaksi anjak piutang, sebaiknya kita lihat pengertian anjak piutang terlebih
dahulu. Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan
bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan
yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau
pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian pengertian anjak piutang menurut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam dan luar negeri.
Transaksi anjak piutang biasanya diawali
dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang
(factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas
yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui
kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi
anjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang yang
ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non
Notification Factoring
Adakalanya perusahaan
ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan
(debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada
saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur)
bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring).
Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring.
Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
- Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
- Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan
lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi
faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen
asli tetap dipegang perusahaan.
- Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai
faktur.
- Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada
debitur/pelanggan.
- Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah
dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/
Notification Factoring
Jika perusahaan (klien)
setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh
tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas
disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan
anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan
sebagai berikut :
- Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
- Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan
lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan
dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
- Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan
sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
- Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai
faktur.
- Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada
debitur.
- Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
- Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada
perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam transaksi anjak piutang terdapat
beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
- Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar
janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada
factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur
sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
- Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya
pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak
piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat
kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab
atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan
yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan
with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang
menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse
factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas yang
disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan
kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan
piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga
memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa
non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit)
perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya
:
- Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit
yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon
customer/debitur.
- Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger
administration/sales accounting).
- Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk
menetapkan prosedur penagihan.
- Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko
piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export
financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs
valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang
maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam
organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan
fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang
akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan
(klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul
suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang.
Biaya ini terdiri dari:
- Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena
klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales
ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya
berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang
dan klien.
- Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena
klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang.
Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3.3 Manfaat Lembaga
Keuangan Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan
(klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana
tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa
digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan
lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang
sampai jatuh tempo.
- Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan
dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu
mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and
collection service).
- Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama
kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama
dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
- Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang
dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini
tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya
(customer).
IV. PENUTUP
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan
usahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang sangat kompleks
terutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untuk
operasional perusahaan.
Jika selama ini perusahaan dalam
memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sektor perbankan,
nampaknya kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi alternatif pemecahan
masalah kebutuhan dana. Melalui anjak piutang perusahaan perusahaan akan
memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai
maksimal 80% dari nilai faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan/agunan
aktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit disektor
perbankan. Disamping itu perusahaan bisa meminta staf ahli dari lembaga anjak
piutang untuk mengelola administrasi penjualan secara kredit (manajemen
piutang) termasuk melakukan penilaian terhadap calon debitur (customer) yang
baik.
0 komentar:
Posting Komentar