Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945



Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945
n  Sebagai tidak lanjut dari janji Jepang, maka tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Badan Penyelidik), yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritu Zyumbi Tyoosakai”.
n  Badan Penyelidik ini yang kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 dengan susunan keanggotaanya, adalah sebagai berikut  :
n     Ketua                       :    Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
n     Ketua Muda             :    Ichibangase Yosio
n     Ketua Muda             :    R.P. Suroso
n      Anggota                 :    66  orang

Sidang Pertama Badan Penyelidik [29 Mei 1945]
n  Muhammad Yamin :
      Pidatonya berisikan lima asas dasar untuk negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu sebagai berikut.
n    Peri Kebangsaan
n    Peri Kemanusiaan
n    Peri Ketuhanan
n    Peri Kerakyatan
n    Kesejahteraan Rakyat
n  Setelah berpidato Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia.


Rumusan Pancasila Muh. Yamin
Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
n  Ketuhanan Yang Maha Esa
n  Kebangsaan persatuan Indonesia
n  Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
n  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
n  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Meski usulan lima asas dasar negara yang dikemukakan secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan, hal itu sebagai bukti sejarah.

Rumusan Pancasila Ir. Soekarno
Dalam pidatonya Ir. Soekarno mengusulkan lima hal untuk dapat dijadikan dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusan sebagai berikut :
n  Kebangsaan Indonesia
n  Internasionalisme ( Peri Kemanusiaan )
n  Mufakat ( Demokrasi)
n  Kesejaheraan Sosial
n  Ketuhanan yang Berkebudayaan
Untuk lima dasar negara itu beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila. Lima dasar negara itu dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu (1) Sosio Nasionalisme (Kebangsaan), (2) Sosio Demokrasi ( Mufakat ), dan (3) Ketuhanan. Kemudian Tri Sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti Gotong Royong

Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
n  Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebadjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh. Yamin mengadakan pembahasan terhadap pidato-pidato dan usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik.
n  Hasil dari pertemuan tersebut, maka disusun sebuah Piagam yang kemudian dikenal Piagam Jakarta, dengan rumusan :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3.     Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan  perwakilan.
  5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
n  Pada tangal 9 Agustus 1945 terbentuklah panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang disebut dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Inkai. Ir. Soekarno diangkat menjadi ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Badan ini mula-mula bertugas untuk memeriksa hasil dari badan-badan Penyelidik, tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi penting, yaitu sebagai berikut.
n       Mewakili selutuh bangsa Indonesia
n       Sebagai Pembentuk Negara
n  Menurut teori hukum, badan ini mempunyai  wewenang meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara fundamental)
n  Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kalah pada sekutu. Pada saat itulah terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris diserahi oleh sekutu untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Sementara sambil menunggu kedatangan Inggris, tugas penjagaan keamanan di Indonesia oleh Sekutu diserahkan kepada Jepang yang telah kalah perang.
n  Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia, Pemimpin-pemimpin bangsa, terutama para pemudanya, segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa Indonesia. Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945
n  Berdasarkan kenyataan sejarah itu dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan dari kekuatan sendiri. Proklamasi Kemerdekaan merupankan titik kulminasi dari perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan dirinya dari cengkraman penjajah selama berabad-abad.

Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu sebagai berikut
1. Proklamasi Kemerdekaan 17  Agustus 1945 sebagai Titik Puncak Perjuangan Bangsa Indonesia.
      à melawan Belanda dari 1908 sampai 1945
2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai Sumber Lahirnya Republik Indonesia
      à  dihapuskan hukum kolonial & sumber hukum nasional
3. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan Norma Pertama dari Tata Hukum Indonesia
    à tata hukum yang ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia
Teks Proklamasi 17 Agustus 1945
n  Teks Proklamasi adalah merupakan hasil ketikan dari Sayuti Melik salah seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi adalah :

      Proklamasi Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal² jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, 17-8-45 Wakil2 bangsa Indonesia

                                                             SOEKARNO-HATTA

Proses Pengesahan Pancasila Dasar Negara dan UUD 1945
n  Sehari setelah proklamasi yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945.
n  UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu bagian Pembukaan (yang berintikan sila-sila Pancasila) dan bagian Batang Tubuh UUD.
n  Hasil sidang pertama PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut :
      1.  Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
2.  Memilih Presiden dan Wakil Presiden Pertama
3.  Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.

PERUBAHAN YANG MENYANGKUT PIAGAM JAKARTA
No
Piagam Jakarta
Pembukaan UUD 1945
1.
2.

3.



4.
Mukadimah
“....dalam suatu Hukum Dasar.”

“...dengan berdasarkan kepada ketuhanan dan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeleluk-pemeluknya.”
“...menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”
Pembukaan
“...dalam suatu UUD Negara.”
“...dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.”

“...kemanusiaan yang adil dan beradab.”

PERUBAHAN MENYANGKUT PASAL-PASAL UUD 1945
No.
Rancangan Hukum Dasar
UUD 1945
1.

2.

3.

4.
Istilah “Hukum Dasar

Dalam rancangan dua orang Wakil Presiden.
Presiden haris orang Indonesia asli yang beragama Islam
“...selama perang, pimpinan perang dipegang oleh Jepang dengan persetujuan Pemerintahan Indonesia.”
Undang-Undang Dasar (atas usul dari Prof. Dr. Soepomo, SH)
Seorang Wakil Presiden

Presiden harus orang Indonesia asli

Dihapuskan

0 komentar:

Posting Komentar